Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan warga Pulau/Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai penerima bantuan.
Camat Raas, Subiyakto, yang turut mendampingi warganya, mengatakan bahwa pihak kecamatan menerima surat panggilan dari Kejari dan telah meneruskannya ke masing-masing kepala desa. Total ada 139 warga dari tujuh desa yang dipanggil secara bertahap.
“Kalau soal bantuan itu saya tidak tahu. Tidak ada yang memberitahu. Saya kesini untuk mengantarkan warga saya karena dipanggil Kejaksaan,” ujar Subiyakto, Selasa (20/05/2025).
Menurutnya, hingga saat ini baru 20 orang yang bisa memenuhi panggilan, sementara sisanya akan hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan kejaksaan. Ada pula yang belum bisa hadir karena faktor usia lanjut atau sedang bekerja di luar daerah.
“Tanggal panggilannya memang tidak bersamaan satu hari. Bertahap. Dalam satu kali panggilan pemeriksaan, satu desa ada yang 5 orang, ada yang lebih. Saya sudah sampaikan pada warga penerima BSPS yang dipanggil kejaksaan ini, sampaikan apa adanya. Jangan dilebih-lebihkan, juga jangan dikurangi. Sesuai kenyataan saja,” ungkapnya.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp 445,81 miliar secara nasional, menyasar 22.258 unit rumah. Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pelaksanaan program ini di Sumenep diduga bermasalah. Tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 indikasi penyimpangan, seperti bantuan yang tidak tepat sasaran, penerima diminta menandatangani slip kosong penarikan tabungan, serta adanya nota pembelian yang identik untuk beberapa rumah dari satu toko bangunan.
Tak hanya itu, tim PKP juga menemukan aliran dana mencurigakan senilai lebih dari Rp 1 miliar dari toko bangunan ke rekening seseorang. Seluruh temuan tersebut telah dilaporkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diproses secara hukum. [tem/beq]






