Pasuruan (beritajatim.com) – Baru saja bebas dari penjara, Tirto Aji Sampurno (28) harus kembali mendekam dipenjara. Sebelumnya Tirto juga dipenjara dengan kasus yang sama dengan kali ini yakni, narkoba jenis sabu dengan kurungan penjara satu setengah tahun.
Diketahui Tirto merupakan warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria lulusan sekolah menengah pertama ini diamankan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
“Kami mendapatkan informasi dari warga sekitar dengan adanya pengedar narkoba jenis sabu. Mendapati informasi itu kami langsung mendatangi tempat kejadian di dalam rumahnya pada pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-pasuruan”]
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah Tirto, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus di dalam dua kantong plastik. Kedua bungkus kantong plastik ini diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Pada satu kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 6,89 gram. Sedangkan satu kantong lagi berisi berat sekitar 1,04 gram dengan total keseluruhan yakni 7,93 gram yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pasuruan.
“Kami juga menyita barang bukti pelaku yakni timbangan elektrik, scrop dari sedotan dan juga pipet kaca. Kami juga menyita handphone merk OPPO yang diduga untuk transaksi oleh pelaku,” imbuh Slamet.
Akibat perbuatannya, tirto dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengembangkan kasus narkotika ini untuk menemukan pelaku terkait. (ada/ted)






