Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang warga Kabupaten Ponorogo, bernama Zainul Arifin lapor ke Polres Ponorogo atas perampasan mobil oleh Debt Collector. Debt Collector itu datang ke rumah Zainul di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Ponorogo mengambil paksa mobil Innova milik temannya, yang Ia pinjam untuk acara pernikahan saudara. Tidak hanya melaporkan oknum Debt Collector, Zainul juga melaporkan salah satu perusahaan pembiayaan. Sebab, dugaan perampasan itu, ditengarai pemilik mobil Innova, telat membayar angsuran.
“Kita hari ini ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan debt collector dan perusahaan pembiayaan atas tindak pidana perampasan dan penadahan mobil,” kata Kuasa Hukum Zainur Arifin, Sumadi, Kamis (10/08/2023).
Sumadi menjelaskan bahwa kliennya merupakan peminjam mobil, sehingga mobil tersebut bukanlah milik Zainul. Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh debt collector dinilai batal secara hukum. Sehingga bisa dinilai sebagai perampasan. Sehingga dasar yang dijadikan pelaporan Zainul yakni pasal 368 yang berkaitan dengan perampasan mobil tersebut. Sementara untuk perusahaan pembiayaan berdasarkan pasal 480 yang terkait dengan penadahan mobil yang dilakukan oleh pelaku.
“Klien kami bukanlah pihak penerima fidusia. Sehingga tindakan penyitaan ini batas secara hukum dan bisa dianggap sebagai tindak pidana,” kata Sumadi.
Sumadi juga menjelaskan bahwa alasan debt collector melakukan penyitaan kendaraan didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan. Padahal, Zainul sudah menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik mobil, namun debt collector itu tidak bergeming. Mereka membawa Zainul dan mobil itu ke salah satu kantor pembiayaan di Ponorogo.
“Klien kami mau menghubungi pemilik mobil saja tidak boleh. Akhirnya mobil diambil oleh debt collector dan perusahaan pembiayaan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia membenarkan adanya pelaporan terkait perampasan mobil oleh oknum debt collector. Pihaknya pun langsung menindak lanjutinya. Dengan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perampasan mobil oleh debt collector.
“Kami sedang menyelidiki dugaan perampasan oknum debt collector. Ini bukan kasus pertama di wilayah Ponorogo, dan kami akan melakukan tindakan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Niko panggilan Nikolas Bagas Yudi Kurnia. (end/kun)
BACA JUGA: Gedung PAUD Terbakar Habis di Ponorogo, Kerugian Capai Ratusan Juta






