Pasuruan (beritajatim.com) – Jelang tahap akhir pengesahan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan mendapat masukan tajam dari sejumlah masyarakat. Mereka mendesak DPRD dan Pemkab Pasuruan menyempurnakan aturan terkait tim pelaksana dan memastikan pemerataan program CSR ke seluruh wilayah dalam audiensi yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4/2025).
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, yang tergabung dalam Gertak, menyoroti salah satu kelemahan dalam draf raperda, yakni pengaturan mengenai tim pelaksana atau fasilitasi TJSL. “Kami sepakat dengan semangat pemerataan kawasan melalui TJSL. Namun, hal-hal mendasar seperti tim fasilitasi seharusnya diatur secara eksplisit dalam perda, bukan hanya di tingkat peraturan bupati,” tegas Lujeng.
Lebih lanjut, Lujeng menekankan pentingnya mekanisme rekrutmen tim fasilitasi yang transparan dan akuntabel untuk menjamin kredibilitasnya. Ia menyarankan adanya proses seperti uji kompetensi dan kelayakan, penelusuran rekam jejak, hingga penilaian kapasitas bagi calon anggota tim fasilitasi TJSL nantinya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo, menyatakan bahwa pengelolaan TJSL melalui perda ini bertujuan sebagai upaya konsolidasi pembangunan daerah agar lebih terarah dan merata.
“Selama ini, banyak perusahaan di Pasuruan, namun kontribusinya terhadap pembangunan daerah belum seimbang. Diksi yang kami pilih adalah konsolidasi,” jelas Kokok. Ia mengakui masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting dan menegaskan Pemkab terbuka terhadap keterlibatan masyarakat. Pengelolaan CSR ke depan akan dipetakan berdasarkan prioritas kebutuhan daerah atau desa.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menyatakan memahami kegelisahan publik sebagai bentuk kepedulian terhadap Raperda tersebut. Ia memastikan bahwa draf yang dibahas di Pansus telah mengalami banyak penyempurnaan dibandingkan draf awal yang mungkin dikaji oleh publik.
Terkait kekhawatiran larangan pengajuan CSR secara langsung oleh masyarakat atau kelompok, Yusuf menjelaskan bahwa nantinya semua usulan akan dikonsolidasikan dan diverifikasi oleh tim fasilitasi sesuai kebutuhan riil di lapangan. “Sehingga (penyaluran CSR) benar-benar tepat sasaran,” tandasnya, memastikan mekanisme ini bertujuan untuk efektivitas dan pemerataan. (ada/but)






