Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Dusun Purworejo, Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun, di perbatasan Ponorogo-Trenggalek, masih menggantungkan mobilitas harian pada kereta gantung rakitan untuk menyeberangi Sungai Jabak. Infrastruktur darurat ini terpaksa digunakan setelah jembatan swadaya mereka ambrol total pada awal Januari 2026 akibat diterjang arus sungai.
Penyeberangan berisiko tinggi tersebut menjadi satu-satunya akses bagi pelajar menuju sekolah serta petani yang hendak mengangkut hasil bumi ke pasar. Kondisi ini menuntut keberanian ekstra karena warga harus bergelantungan di atas aliran sungai yang sewaktu-waktu bisa meluap drastis.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mengakui telah menginventarisasi kerusakan jembatan tersebut. Namun, proses pembangunan jembatan permanen sebagai pengganti belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengungkapkan bahwa kendala utama perbaikan terletak pada status kewenangan aset infrastruktur di lokasi kejadian. Jembatan tersebut dibangun secara swadaya dan posisinya berada di ruas jalan desa, bukan merupakan aset resmi milik pemerintah kabupaten.
“Memang kewenangan ini menjadi kendala, karena bukan status aset Pemkab, itu berada di jalan desa,” ungkap Jamus saat memberikan keterangan pada Rabu (18/2/2026). Selain masalah status jalan, letak geografis yang berada tepat di garis perbatasan dua kabupaten juga menambah kerumitan administratif.
Kejelasan mengenai pihak mana yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran, apakah Pemkab Ponorogo atau Pemkab Trenggalek, hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Penentuan penanggung jawab anggaran ini sangat krusial agar penggunaan dana publik tidak menyalahi regulasi keuangan daerah.
“Apakah nanti bisa dilakukan penganggaran oleh Pemkab Ponorogo atau Trenggalek ini juga sedang kami koordinasikan,” ungkap Jamus menambahkan. DPUPKP Ponorogo kini tengah menjajaki berbagai opsi koordinasi lintas daerah demi mempercepat solusi bagi warga perbatasan.
Pemerintah daerah juga tengah menjajaki peluang dukungan anggaran dari DPRD Jawa Timur guna membuka skema pembiayaan infrastruktur perbatasan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pembangunan jembatan tidak terhambat oleh keterbatasan kas daerah maupun masalah kewenangan aset desa.
Salah satu mekanisme yang sedang dikaji serius adalah skema pemberian hibah anggaran langsung kepada pemerintah desa setempat. Melalui hibah ini, pemerintah desa dapat secara mandiri membangun jembatan tanpa harus melanggar aturan pengalihan aset daerah ke level kabupaten.
“Ini sudah kami laporkan ke pimpinan, dan opsi-opsi juga kendala ini kami terangkan juga, termasuk bagaimana nanti solusinya,” pungkas Jamus menutup penjelasannya. Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan.
Sementara itu, warga di kedua sisi sungai berharap birokrasi antarwilayah dapat segera dituntaskan demi keselamatan mobilitas mereka. Penggunaan kereta gantung yang jauh dari standar keamanan infrastruktur publik ini dinilai sangat membahayakan nyawa, terutama bagi anak-anak sekolah.
Selama kepastian pembangunan belum muncul, warga terpaksa terus bertaruh nyawa setiap kali harus melintasi Sungai Jabak menggunakan alat rakitan tersebut. Ketuntasan masalah administratif dari hulu ke hilir kini menjadi harapan terbesar agar jembatan permanen dapat segera berdiri kokoh kembali. [end/beq]






