Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Sekitar Rel Kereta Api Sumbang (Pasir Kambang), khususnya di RT 14 Gang Akasia Kelurahan Sumbang Kabupaten Bojonegoro sedikit bernapas lega. Sebab, PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk sementara tidak melakukan penagihan sewa lahan.
Hal itu didapatkan dalam hearing (dengar pendapat) bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Dalam hearing itu menghadirkan PT KAI Daop 4 Surabaya selaku pemilik lahan, kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bojonegoro sebagai badan daerah yang mengatur tentang besaran NJOP, dan yang terakhir warga yang tergabung dalam Pasirkambang.
“Alhamdulilah ada sedikit titik terang,” Kata koordinator pasirkambang Tonny Ade Irawan usai hearing, Rabu (11/10/2023).
Dia menjelaskan, khusus warga Gang Akasia untuk sementara PT KAI tidak akan melakukan penagihan sampai ada kejelasan. Kejelasan itu yakni terkait besaran tarif sewa lahan yang ditempati warga. Sebab, lanjut dia, salah satu variabel penentu tarif adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
“Komisi B merekomendasikan peninjauan NJOP tanah di Akasia ke Pemkab dan akan diproses, sementara PT KAI akan tidak melakukan penagihan ke warga sampai proses peninjauannya selesai,” jelasnya.
BACA JUGA:
Keberatan Tarif Sewa Lahan KAI, Pasirkambang Datangi DPRD Bojonegoro
Sementara anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan, syarat untuk menurunkan harga sewa pada lahan ada dua cara. Yakni, menurunkan angka Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan yang kedua menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kalau mau menurunkan UMK itu tidak memungkinkan maka yang memungkinkan adalah menurunkan NJOP lahan PT KAI yang ada di wilayah Sumbang dari saat ini Rp464.700,” ujarnya saat memimpin hearing.
Kepala Bappenda Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan tim serta melaporkan hasil hearing kepada PJ Bupati Bojonegoro. Selain itu, pihaknya juga mengaku siap melakukan studi banding ke kota atau kabupaten yang menurunkan NJOP terkait dengan PT KAI. “Kami akan laporkan dulu ke Pak PJ Bupati,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Lepas dari Kandang, Monyet Cakar 7 Orang dan Buat Rusuh di Sekolah
Untuk diketahui, besaran harga sewa lahan PT KAI untuk hunian murni sebesar Rp17.500 per meter tiap tahunnya. Menurut perwakilan PT KAI DAOP 4 Surabaya, Tiyono, karena jumlah tersebut memberatkan warga yang menempati lahan KAI, jika harus membayar 5 tahun kebelakang sehingga ditangguhkan selama 2 tahun.
“Sehingga warga dapat membayar 3 tahun kebelakang saja. Jika mau diturunkan angka NJOP-nya ya silahkan karena ada juga yang sudah melakukan hal serupa di Kota Surabaya pada tahun 2020,” ujar Tiyono Tim PT KAI yang hadir dalam hearing tersebut. [lus/suf]






