Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan wisata religi. Mega proyek pembangunan RTH dan wisata religi di Kecamatan Margomulyo itu ditengarai syarat pelanggaran hukum.
Praktisi hukum di Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengatakan, proyek pembangunan RTH dan wisata religi di exit tol Ngawi itu dianggarkan setiap tahun. Mulai dari tahun 2020 hingga 2023. Namun, pola penganggaran yang digunakan tidak menggunakan kegiatan tahun jamak atau multi years.
Data yang dikumpulkan mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014 itu menyebutkan, pada 2020 Pemkab Bojonegoro telah menganggarkan pembangunan RTH dan wisata religi sebesar Rp15 miliar. Uang APBD itu digunakan untuk pembebasan lahan yang akan didirikan masjid dan RTH yang bisa dipakai rest area.
Kemudian pada APBD 2021, juga dianggarkan kembali untuk kegiatan konstruksi sebesar Rp 21 miliar. Dilanjutkan pada APBD 2022 senilai Rp 43 miliar dan tahun anggaran 2023 ini dipasang angka Rp41 miliar. Jadi total anggaran yang telah digelontorkan untuk mega proyek wisata religi di Margomulyo tersebut senilai kurang lebih Rp120 miliar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Tetapi, Gus Ris, sapaan Agus Susanto Rismanto, tidak menemukan dokumen nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak dalam pembangunan RTH wisata religi tersebut. Dalam penganggarannya, besaran dan jumlah anggaran diputuskan dalam rapat Tim Anggaran dan Badan Anggaran setiap tahun anggaran.
Selain itu, fakta lain yang ditemukan Gus Ris, dalam pembangunan tersebut tidak ada penentuan secara pasti jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran pertahun dalam pembangunan RTH Wisata Religi. Proses pelaksanaan pekerjaan setiap tahun anggaran, yang selalu dimulai dengan proses lelang tender setiap tahun anggaran.
Lebih lanjut dijelaskan, jangka waktu penganggaran kegiatan pembangunan wisata religi yang belum ada master plan, sangat mungkin kebutuhan anggarannya akan melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah yang berakhir pada september 2023.
“Fakta-fakta tersebut menunjukkan, pembangunan RTH Wisata Religi tidak dianggarkan melalui kontrak tahun jamak atau Multi Years, padahal kebutuhan anggaran dan pelaksanaan konstruksinya tidak dapat diselesaikan selama 12 bulan pada 1 (satu) tahun anggaran,” jelasnya.
Mengacu pada peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, pada pasal 92, semestinya kata dia, pekerjaan harus dilaksanakan dengan Kontrak Sistem Jamak. Dengan alasan, agar jangka waktu pekerjaan bisa ditentukan secara pasti dan kebutuhan anggaranya sudah dapat diputuskan di awal rencana kegiatan.
Alasannya, hal itu memastikan ketersediaan anggaran, mencegah pembengkakan anggaran yang berpotensi adanya pemborosan dan kerugian keuangan negara, ataupun terjadi situasi politik dimana keputusan anggaran tidak disetujui oleh Badan Anggaran yang menyebabkan proyek berhenti ditengah jalan (mangkrak).
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, pihaknya akan melakukan dissenting opini kepada Ketua Badan Anggaran, Anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dan Ketua Tim Anggaran Eksekutif tentang kondisi pembangunan Mega proyek wisata religi tersebut. “Kami Anggap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten berspekulasi/berjudi dengan proyek yang nilainya ratusan miliar rupiah,” tegasnya.
Gus Ris mendiagnosa kegiatan pembangunan RTH Wisata Religi tidak di konsep dan direncanakan secara matang, ada kepentingan yang diduga akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah/negara.
Sementara dihubungi terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Beny Kurniawan belum memberikan jawaban. Meski terdengar nada dering panggilan telepon dan pesan melalui WhatsApp jurnalis beritajatim.com belum ditanggapi. [lus/kun]






