Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo melakukan aksi penghadangan massal menggunakan barikade mobil mewah guna menolak rencana pembongkaran tembok pembatas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Rabu (28/01/2026). Aksi ini menyebabkan upaya pembukaan akses jalan satu jalur menuju Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo tersebut kembali gagal dilaksanakan untuk ketiga kalinya.
Sejumlah kendaraan pribadi sengaja diparkir tepat di balik tembok perumahan sebagai bentuk protes keras warga terhadap paksaan pembongkaran dari pihak pemerintah daerah. Meskipun ratusan personel Satpol PP telah disiagakan di lahan Perumahan Mutiara City sejak Selasa malam, petugas tidak tampak muncul di lokasi titik eksekusi hingga Rabu siang.
Kuasa hukum warga, Dhimas Yemahura Alfarauq, menyayangkan sikap Pemkab Sidoarjo yang dinilai memaksakan pembongkaran tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mengabaikan hak keamanan para penghuni yang telah tinggal di kawasan elit tersebut selama belasan tahun.
“Pembangunan tembok batas perumahan Mutiara Regency yang sudah dibangun lebih dari 15 tahun itu sebenarnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga sesuai dengan hak mereka atas Fasilitas Umum (Fasum) di perumahan Mutiara Regency ini. Tapi, ada unsur pemaksaan dari Pemkab Sidoarjo dengan dugaan kongkalikong dengan pengembang perumahan Mutiara City, sehingga memaksa pembongkaran tembok ini. Padahal, di balik tembok juga ada Tanah Khas Desa (TKD) Banjarbendo,” ucapnya.
Dhimas juga mempertanyakan urgensi serta legalitas di balik rencana pembukaan akses jalan yang menghubungkan kedua perumahan tersebut. Menurutnya, tindakan eksekusi administratif harus didasarkan pada prosedur yang benar dan transparan kepada publik.
“Tindakan pembongkaran itu, tidak didasarkan pada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan ada unsur peraturan administratif yang dilanggar secara fatal oleh Pemkab Sidoarjo kalau tetap memaksa membongkar paksa tembok pembatas perumahan itu,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa fasilitas umum berupa jalan dan tembok pembatas adalah hak mutlak yang melekat bagi warga Mutiara Regency. Hal ini didasarkan pada alas hukum kepemilikan bangunan yang sah dan bukan dikategorikan sebagai bangunan liar atau tidak berizin.
“Fasum ini seharusnya dikelola untuk kepentingan warga setempat, bukan untuk akses pihak luar tanpa izin. Begitu juga soal aspek keamanan (security). Bangunan tembok ini untuk keamanan. Dengan dibongkarnya tembok ini, akses perumahan menjadi terbuka bebas dan bisa meningkatkan risiko kerawanan sosial bagi penghuninya,” urainya.
Dhimas menengarai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mengincar keuntungan komersial di balik pembukaan akses jalan dari arah Jalan Raya Jati Sidoarjo tersebut. Ia mengancam akan melakukan langkah hukum lebih lanjut jika Pemkab Sidoarjo terbukti menabrak aturan site plan asli perumahan.
“Kami akan menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab secara hukum atas pembongkaran tembok perumahan Mutiara Regency kalau tidak ada dasar hukum jelasnya serta kekuatan hukum termasuk hak-hak warga yang diabaikan dengan memfasilitasi kepentingan kapital dan korporat saja,” ungkapnya.
Ketua RW 06 Perumahan Mutiara Regency, Suhartono, menyatakan warga akan terus bersiaga di lokasi guna menjaga lingkungan mereka dari upaya pembongkaran sepihak. Ia berharap pemerintah daerah bisa lebih objektif dalam melihat persoalan ini dari sisi perlindungan konsumen.
“Memang sejak semalam petugas Satpol PP disiagakan di seberang tembok dengan jumlah besar. Karena itu, sejak kami bersama warga lainnya sudah bersiaga sejak pagi di lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan, memberikan keterangan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan daerah. Ia mengklaim pembukaan akses tersebut murni demi kepentingan kelancaran fasilitas umum bagi masyarakat luas di sekitar wilayah Jati dan Banjarbendo.
“Tetap jadi arahannya, sesuai dengan arahan Bupati, bahwa akan tetap dilaksanakan pembukaan akses jalan dari Mutiara Regency ke Mutiara City untuk kelancaran fasilitas umum penunjang jalan bagi masyarakat di sekitar Banjarbendo dan Jati,” dalihnya.
Situasi di lokasi hingga saat ini masih terpantau tegang dengan penjagaan ketat dari pihak warga di balik tembok pembatas. Belum ada kepastian mengenai kapan jadwal pembongkaran susulan akan kembali direncanakan oleh pihak pemerintah kabupaten. [isa/beq]






