Jember (beritajatim.com) – Mashudi alias Agus MM, warga Kabupaten Jember, Jawa Tinur, melayangkan somasi terhadap Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito, karena menunda pencairan bantuan sosial untuk warga miskin hingga pemilihan kepala daerah selesai.
Surat somasi tertanggal 16 Oktober 2024 itu menyangkal Pemerintah Kabupaten Jember yang menjadikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai alasan untuk menunda pencairan bansos. Ada empat butir desakan yang dilontarkan Agus MM.
Pertama, netralitas ASN pada pilkada tidak (dapat) dijadikan alasan pembenar untuk membekukan atau menghentikan sementara program kemasyarakatan tersebut. Kedua, tidak berkhianat terhadap konstitusi dengan berdalih menjaga netralitas ASN dalam pilkada Kabupaten Jember.
Ketiga, melaksanakan program sebagaimana dimaksud dengan melakukan pengawasan secara melekat bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.
Terakhir, Agus mengancam akan menempuh jalur perdata dan pidana jika ketepatan waktu pelaksanaan hak-hak masyarakat yang sudah ditetapkan dalam APBD 2024 dihambat dengan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya berpegangan pada aturan dan regulasi yang ada. Hak masyarakat terhadap bansos, hibah, beasiswa, dan honor guru ngaji itu adalah hak yang dilindungi konstitusi. Siapapun tidak bisa melarang hak-hak yang harus diterima masyarakat Jember,” kata Agus, Jumat (18/10/2024).
Agus mencontohkan kebijakan Abdul Muqit Arief saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Jember pada 2020 menggantikan Faida yang ikut kontestasi pilkada. “Tidak ada larangan untuk itu. Apalagi berasumsi di situ digunakan untuk kepentingan salah satu calon. Pilkada itu bukan untuk menghentikan atau mengebiri hak-hak masyarakat Kabupaten Jember,” katanya.
Soal dijadikannya seruan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar tuntutan penundaan realisasi bansos, Agus mengingatkan fungsi KPK untuk menangkap koruptor. “Apakah di bansos itu sudah terjadi perbuatan melawan hukum adanya korupsi? Tidak. Kalau mau diperbaiki adalah orangnya, penyelenggaranya. Bukan bansosnya yang sudah ditetapkan dalam APBD,” kata Agus MM.
Agus mempertanyakan nalar yang mencemaskan persoalan tersebut. “Perbuatan melawan hukum belum terjadi. APBD itu berasal dari pajak, dikumpulkan menjadi belanja negara atau daerah. Ketika rakyat seharusnya merasakan hasil pajaknya terus diamputasi, itu zalim,” katanya.
“Harapan saya, Pjs Bupati dan Sekda tetap mendistribusikan hibah bansos,” kata Agus MM.
Tak hanya Agus MM yang mempersoalkan kebijakan penundaan realisasi bansos tersebut. Kris Hendrijanto, dosen Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, menilai kebijakan tersebut tidak tepat.
“Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial. Risiko sosial sepeti kelaparan, penurunan daya beli masyarakat, biaya pendidikan anak, pelayanan kesehatan, tidak mungkin bisa ditunda atau bahkan dihentikan hanya karena alasan pilkada,” katanya.
“Memangnya orang lapar bisa ditunda pemenuhannya nanti kalo pilkada sudah usai? Maka penundaan pemberian bansos oleh Pjs Bupati sudah termasuk dalam pelanggaran Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014,” kata Kris.
Kris mengingatkan, selain harus tepat sasaran, bansos juga harus diberikan secara tepat waktu atau terjadwal. “Bansos harus dilihat dari sisi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dalam hal ini kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan dari sisi kepentingan dan kebutuhan penguasa, sehingga tidak boleh hanya karena alasan pilkada, pemberian Bansos dihentikan,” katanya. [wir]







2 Komentar
Supaya kesannya Ji Hendi menghambat ðŸ¤ðŸ¤ðŸ¤
KPM yg biasa terima bansos, semoga masih tercatat sebagai penerima bansos 🤔 .. tahan lapar bentar yaa 😒