Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Periode 2019–2024 dan 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Maidi diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penahanan terhadap Maidi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kabar ini mengejutkan publik mengingat Maidi baru saja memasuki periode kepemimpinan keduanya sebelum terseret perkara hukum yang melibatkan pengelolaan anggaran daerah.
Berdasarkan publikasi resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman KPK, Maidi tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp16,9 miliar. Angka tersebut dilaporkan mengalami penurunan dari laporan sebelumnya per 1 September 2024 yang mencapai Rp18,4 miliar.
Dalam rincian laporan per tanggal 2 April 2025, aset terbesar Maidi didominasi oleh kepemilikan 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total fantastis mencapai Rp16 miliar. Mayoritas aset properti tersebut tersebar di wilayah strategis Kabupaten dan Kota Madiun serta Kabupaten Ngawi.
Beberapa aset properti yang mencolok antara lain tanah dan bangunan seluas 872/600 meter persegi di Madiun senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat aset serupa seluas 696/600 meter persegi di lokasi yang sama dengan nilai Rp2,3 miliar, serta tanah seluas 472/600 meter persegi seharga Rp1,8 miliar.
Ekspansi aset Maidi tidak hanya terbatas di wilayah Madiun saja, namun juga merambah hingga ke wilayah tetangga. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 1.140/900 meter persegi di Kabupaten Ngawi dengan nilai taksiran mencapai Rp2 miliar.
Selain aset properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp647 juta. Koleksi kendaraannya terdiri dari empat unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn (2019), Honda CRV (2015), Mitsubishi (2008), dan Nissan Grand Livina (2011).
Untuk koleksi kendaraan roda dua, eks Wali Kota Madiun ini memiliki tiga unit motor yang terdiri dari Honda PCX, motor klasik C70, serta motor roda tiga merk Tossa. Koleksi ini tercatat sebagai bagian dari harta bergerak dalam laporan periodik terakhirnya.
Di sisi lain, Maidi tercatat tidak memiliki investasi dalam bentuk surat berharga, namun menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Meskipun memiliki total aset yang masif, ia juga melaporkan kepemilikan utang senilai Rp1,29 miliar dalam struktur kekayaannya.
Kasus yang menjerat Maidi kini tengah menjadi fokus perhatian nasional, mengingat keterkaitannya dengan dana CSR dan fee proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan kota. KPK pun terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran penerimaan gratifikasi tersebut. [hen/beq]






