Jember (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mendamprat pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026).
Bambang murka karena SPBU tersebut diduga menjadi lokasi transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Kebetulan beberapa hari lalu, dia sempat menyosialisasikan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama solar, kepada konstituennya di Hotel Aston, Jember.
Bambang mendatangi SPBU 54.681.11 bersama Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Ferry Dharmawan, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Wahyudi Anas, dan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember David Handoko Seto.
Transaksi bio solar bersubsidi ilegal itu dipergoki Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember David Handoko Seto, pada Sabtu dini hari. David gagal menangkap pelaku dan truk pengangkut BBM bersubsidi itu kendati sempat mengejarnya bersama polisi sejauh puluhan kilometer hingga Kecamatan Ambulu.
Bambang mengawali inspeksi dadakan tersebut dengan meminta petugas memutar rekaman CCTV untuk mengetahui lebih jelas kejadian pada Sabtu dini hari itu. Namun seorang perempuan pegawai administrasi SPBU mengatakan bahwa CCTV masih rusak, kendati sempat diperbaiki.
Bambang tentu saja tidak percaya dengan penjelasan tersebut. “Listrik mati pun enggak mengganggu CCTV. CCTV-nya mati pada saat itu saja. Begitu listrik hidup, CCTV hidup lagi,” katanya.
Pegawai perempuan itu memberikan penjelasan berbelit-belit. Bambang naik darah, setelah mengetahui jawaban pegawai perempuan itu dipandu lewat ponsel oleh seseorang. “Mbak (ponsel) matiin dulu. Itu yang ngajarin suruh diam dulu. Saya tahu itu ada yang ngarahin. Udah suruh diam. Matiin nggak,” bentaknya.
Usai inspeksi dadakan tersebut, Bambang mengatakan kepada wartawan, transaksi ilegal BBM bio solar itu sudah terencana, dengan tidak befungsinya kamera CCTV. “CCTV pom bensin dilarang mati,” katanya.
Bambang tidak menemukan adanya surat rekomendasi pembelian bio solar bersubsidi dalam jumlah besar. “Padahal orang yang mau membeli harus pakai barcode atau surat rekomendasi untuk petani,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengapresiasi gerak cepat David Handoko Seto yang berupaya mencegah transaksi BBM bersubsidi ilegal di SPBU tersebut. “Beliau ditelepon masyarakat, bahwa di SPBU ini ada pengisian BBM subsidi menggunakan truk,” katanya.
Ada empat tandon yang masing-masing berkapasitas seribu liter BBM di bak truk tersebut. “Bayangkan empat ribu liter itu seharusnya bisa diperuntukkan masyarakat nelayan. Nelayan di Kecamatan Puger itu sering enggak dapat solar. Petani juga sama. Nah, ini ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” kata Bambang.
Bambang menyebut transaksi ilegal bio solar bersubsidi sebagai kejahatan luar biasa. “Hak untuk masyarakat kecil, untuk petani, mereka comot, buat alat untuk mengakali beli solar di SPBU,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta masyarakat mewaspadai transaksi ilegal BBM bersubsidi di SPBU. Menurutnya, SPBU yang diduga melakukan penyimpangan memiliki sejumlah ciri khas.
“Pagi diisi (BBM), sore mereka tutup atau ada tulisan solar habis. Malam-malam lampunya diredupkan, kemudian truk atau kendaraan apalah masuk, dan terjadi pemindahan BBM bersubsidi,” kata Bambang.
Bambang, BPH Migas, dan kepolisian akhirnya sepakat untuk menyegel SPBU 54.681.11 yang menjadi lokasi perkara. SPBU tersebut dilarang beroperasi hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai. [wir]







1 Komentar
memang SPBU tuku umat tempat anti pnjual2 pertalit eceran.. sehingga mengganggu antrean yglain