Surabaya (beritajatim.com) – Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan, bahwa aturan main berupa Surat Edaran (SE) soal sound horeg telah dirumuskan dan tinggal menunggu diteken saja.
“Ini sudah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan, nanti yang menyampaikan nanti Polda. Ini karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kita Forkopimda, Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati semua satu sinergi kesatuan,” katanya kepada media di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Emil belum merinci aturan yang telah dirumuskan tersebut. Emil hanya membocorkan bahwa salah satunya adalah mengatur soal maksimal volume dalam hitungan desibel. Selain itu, kendaraan yang membawa sound horeg akan turut diawasi.
“Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya peraturan yang sudah ada dan sudah ada rujukannya,” ujar Emil.
“Karena tentu kalau membuat peraturan ada prosesnya, dasarnya, landasannya tidak bisa ujug-ujug. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada gitu,” tambahnya.
Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek ini meminta warga Jatim menunggu pengumuman secara resmi dari Polda Jatim soal aturan sound horeg. “Persisnya akan lebih pas kalau yang menyampaikan Polda. Tapi kenyataannya sebelum surat edaran keluar, polisi sudah melakukan pembubaran dan pelarangan. Jadi, tidak memberikan izin untuk yang berkegiatan bila melanggar aturan seperti melebihi batas waktu ya dibubarkan,” jelasnya.
“Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas, sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik-praktik penggunaan pengeras suara baik statis mapun dalam pawai atau bergerak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Itu surat edaran mempertebal saja, supaya bisa mudah dipahami supaya bisa dijadikan acuan. Sesuai aturan Kementerian LH, juga ada batasan soal desibel,” pungkasnya. (tok/but)






