Blitar (beritajatim.com) – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar menyebut bahwa 60 persen warga dari total 220 desa menghendaki adanya sound horeg dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono usai mendampingi perwakilan pelaku sound horeg bertemu dengan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah di Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro (RHN) pada Selasa (6/8/2025) kemarin.
“Kalau bicara 220 desa yang ada ini di Agustus saja 60 persen menghendaki,” ucap Rudi Puryono.
Kegiatan sound horeg di Kabupaten Blitar sendiri saat ini memang telah diperbolehkan digelar. Meski telah diizinkan untuk digelar namun ada batasan yang mengatur kegiatan sound horeg.
Salah satu aturan tersebut adalah adanya pembatasan penggunaan sound horeg sebanyak 8 subwoofer. Keluarnya izin penyelenggaraan sound horeg ini juga disambut baik oleh Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar.
“Kami menyambut gembira ini sudah ada titik temu, walaupun ada batasan dan tentunya kami sepakat dibatasi karena sesuatu yang dibatasi akan lepas dari kendali,” tegasnya.
PKDI Kabupaten Blitar menyebut bahwa harus ada penataan yang jelas soal penyelenggaran sound horeg sehingga tidak ada warga yang dirugikan. Panitia penyelenggara pun diminta mau bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang ditimbulkan dari sound horeg.
“Salah satunya panitia harus diberikan briefing bahwa panitia harus bekerja keras untuk membuat surat pernyataan, termasuk membatasi youtuber-youtuber yang datang nanti tolonglah yang difoto yang baik-baik sajalah janganlah genteng-genteng warga yang rontok itu difoto, mohon dibantu kami lah,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah memutuskan sound horeg boleh digelar di Bumi Penataran. Pria berambut biru itu mempersilahkan warga menggelar karnaval dengan menggunakan sound horeg namun harus sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.
Keputusan itu diambil oleh Wabup Blitar usai dirinya bertemu dengan perwakilan pemilik sound horeg yakni Brewog Audio serta Lapis Kukus Indonesia (LKI) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro pada Selasa (5/8/2025). Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Bupati dan Wabup Blitar memberikan batasan penggunaan sound system maksimal 8 Subwoofer.
“Sesuai edaran dari Bupati, sama menjaga kondusivitas di wilayah tersebut agar benar-benar dijaga,” ucap Beky, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya Bupati Blitar memang telah mengeluarkan surat edaran soal sound horeg. Dalam SE itu ada batasan-batasan ukuran volume hingga batas waktu pelaksanaan karnaval yang menggunakan sound horeg.
Surat edaran Bupati Blitar inilah yang menjadi rujukan pelaksanaan gelaran sound horeg atau karnaval. Para pengusaha sound horeg pun diharapkan mematuhi aturan dalam Surat Edaran Bupati Blitar tersebut.
“Ini kan karnaval ini kan kegiatannya masyarakat makanya ini kita ambil jalan tengah,” ucap Beky.
Para pelaku sound horeg sendiri berterimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar atas keputusan tersebut. Pihaknya pun siap untuk mematuhi aturan soal gelaran sound horeg sesuai dengan surat edaran yang ada.
“Kita berterimakasih kepada bapak Bupati dan Wabup Blitar yang sudah memberikan peluang kita dikasih batasan 8 Sub,” ucap Muzahidin atau biasa disebut Mas Bre, pemilik Brewog Audio.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku sound horeg. Pasalnya jika ada pelarangan maka ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sound horeg pun bisa saja terjadi.
“Yang pentingkan boleh dan juga diatur dan juga biar kondusif juga sih, biar aman semuanya, biar semuanya setuju gitu,” tandasnya. [owi/beq]







13 Komentar
40% itu banyak loh pak
35% dr 40%
yg sudah gagal karnaval. wk wk
Coba polling lebih banyak mana
Mudhorotnya atau maslahatnya ?
Biar para kepala desa melek ..kalau menurut saya sebelum di lakukan polling sudah yakin lebih banyak mudhorotnya ..
tidak ada yg pengin
😆😆😆😆8 sub doang.inilah kalau yg tidak tau oh gitu baru agak benar.tapi yg tau tertawa.lah 8 sub tapi Watt speaker nya besar .power besar .atau ibaratnya jika satu sub setara 4 subwoofer ya sama aja bohong.apakah bisa jelas bisa bro.sudalah .lebih baik cukup disyaratkan cuma boleh dilapangan luas.tidak boleh keliling .wattnya cuma 5000 watt.sudah agak aman itu kan mirip sound terop .sound terop aja bisa lebih besar dari itu .😀😀😀😀
Intinya, yang bener itu sound horeg di hapus aja. Di ganti sound system yang lebih banyak diterima masyarakat. 🤣🤣 Pernah ada kegiatan sound horeg yang berdalih untuk santunan anak yatim. Memang uang hasil itu diberikan ke yayasan. Namun, begitu banyak korban di masyarakat nya. Seperti materi bangunan banyak yang rusak, bahkan ada warganya tewas, begadang semalaman, apalagi para lansia yang banyak di pemukiman itu, banyak yang minum-minuman alkohol, kekerasan tidak terkontrol. Kalau seperti itu, banyak dampak negatifnya dari pada hal positifnya. Kalau seperti itu, lebih baik, diadakan komunitas sound horeg yang berada di lapangan lepas jauh dari pemukiman warga. Karena kalau sound horeg di musnahkan begitu saja dapat menimbulkan kerugian begitu besar bagi pembisnis sound. Alih-alih dihapus secara mendadak, lebih baik diubah struktur yang menimbulkan kerusakan seperi membatasi volume sound.
Di Lumajang sudah ada korban jiwa akibat sound horeg, masih mau warganya jadi korban?
Dilarang mengambil video dan foto yang memperlihatkan penghancuran genteng, kaca atau lainnya.
Ini udah pembungkaman
Sek sek..mok survey opo mok kiro2..apa survey yang di bayari oleh pengusaha sound..di medsos aja yg setuju sama nggak banyak yg gak setuju di komen2 medsos..
PARA BANGSAT MENCARI PEMBENARAN DI ATAS DERITA ORANG BANYAK DG ASUMSI2 PROSENTASE,BUBARKAN SOUND HOREG…..!!!!!
polling hoaxs ….yang benarv80 persen menolak sound Horeq setuju karnaval seperti sebelumnya penuh senoli dan budaya tradisional ….
Gini ya kades tol*l… aturan sudah tegas melarang karena merugikan. Walaupun 90% orang menginginkan tapi kalo melanggar aturan ya tetep tidak boleh. Jangankan sound horeg yg banyak mudharatnya, toa mesjid yg jelas jelas tujuannya baik dan disetujui 90% aja ada aturan resminya todak boleh terlalu keras. Kalo mau buat acara sebenernya gak masalah, asal dilokalisir di satu tempat. Tidak berkeliling. Itu pasti diijinkan.
lebih baik diadakan di suatu pulau kosong agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar …bahaya untuk usia 30 ke atas untuk pendengaran dan jantung .62 kegiatannya aneh2 selalu senang ada kegaduhan ga abis2 .