Surabaya (beritajatim.com) – Forum RW Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto wadul ke Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. Mereka mendesak pemerintah kota mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2024.
Mereka juga menilai kebijakan pembatasan maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah sangat memberatkan, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Kahfi mengakui bahwa surat edaran itu justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Hari ini kami menerima aduan dari beberapa RW di Simolawang. Mereka merasa surat edaran tentang pembatasan KK dalam satu rumah justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” ujar Kahfi, Senin (28/7/2025).
Sekretaris Fraksi Gerindra ini menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti aduan tersebut secara formal. Rencana awal adalah mengarahkan warga untuk menyampaikan surat resmi kepada pimpinan dewan.
“Maka kami arahkan agar dibuat surat resmi ke pimpinan dewan, dan nanti akan kami teruskan ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti,” lanjut Kahfi.
Menurutnya, penerapan surat edaran oleh petugas kelurahan dilakukan secara kaku tanpa dasar hukum kuat, sehingga menyulitkan pelayanan kependudukan. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan hak administratif mereka.
“Surat edaran ini dijalankan seolah wajib, padahal dasar hukumnya tidak sekuat peraturan daerah. Ketika muncul masalah baru, petugas tidak bisa menjawab secara jelas karena edaran itu sifatnya hanya imbauan, bukan regulasi resmi,” jelasnya.
Kahfi menilai kebijakan tersebut berdampak paling besar kepada warga tidak mampu yang tinggal di rumah sempit. Dia menegaskan bahwa pendekatan yang terlalu teknis dan “saklek” justru tidak adil secara sosial.
“Warga di Surabaya tidak semuanya mampu. Kalau dibatasi maksimal tiga KK per rumah dan harus ada ruang 3×3 meter per orang, itu jelas menyulitkan warga kecil. Kita tidak bisa saklek seperti itu,” tegas Kahfi.
Ketua RW 5 Simolawang, Sutrisno, yang hadir dalam pertemuan itu, juga menyampaikan kritik tajam terhadap surat edaran tersebut. Dia menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan prinsip keadilan sosial.
“Kita minta surat edaran ini dicabut. Aturan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu rumah dan syarat ukuran 3×3 meter per orang itu sangat menyiksa warga kecil. Rumahnya kecil, anaknya banyak, hak untuk punya KK jadi terhambat,” katanya.
Sutrisno juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap surat edaran ini sudah pernah disampaikan sejak 29 Juli 2024, namun belum ditanggapi. Dia berharap aspirasi ini segera mendapat perhatian.
“Sudah setahun lalu kami bersurat ke Wali Kota dan DPRD, tapi belum ada jawaban. Makanya hari ini kami lanjutkan lagi perjuangan itu. Harapannya, surat edaran ini benar-benar dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan realita sosial warga,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa hak memiliki KK adalah hak konstitusional warga negara. Aturan teknis yang membatasi hak tersebut dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi.
“Yang bisa memenuhi aturan itu ya orang-orang mampu. Kami yang miskin ini jadi tidak bisa pecah KK. Ini jelas bentuk ketimpangan. Harapan kami, DPRD bisa memperjuangkan suara warga kecil,” pungkasnya. [asg/suf]






