Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) ternyata panen protes dari masyarakat. Sebab, salah satu aturannya dinilai tak adil.
Aturan yang dimaksud terkait jalur prestasi nilai akademik, yaitu pemeringkatan berdasarkan persentase penjumlahan antara nilai rapor 50 persen, ditambah nilai indeks sekolah asal 30 persen, dan nilai akreditasi sekolah 20 persen.
“Dalam komposisi penerimaan itu, penyertaan faktor indeks dan akreditasi sekolah sangat meresahkan rakyat. Anak bersusah payah sekian tahun untuk belajar tapi hanya dihargai 50 persen,” ungkap Ketua Komite SMPN 4 Surabaya Noviana Y. Suprajitno, Selasa (28/5/2024).
Novi mengatakan, sejatinya indeks sekolah maupun akreditasi sekolah merupakan cara monitoring dan evaluasi kemampuan sekolah sebagai pelaksana tugas regulasi kebijakan pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
“Sehingga, sungguh sangat tidak adil bila anak didik menanggung nilai-nilai tersebut (indeks dan akreditasi sekolah, red) dalam proses pendaftaran jenjang pendidikan berikutnya secara personal,” katanya.
Ia menambahkan, adanya indeks sekolah dapat menimbulkan ‘kastanisasi’ sekolah. Sehingga, siswa berprestasi namun dari sekolah yang berindeks kecil tidak dapat masuk ke SMA ‘terbaik’.
Karena itu, pihaknya menuntut dua poin terkait komposisi atau aturan penerimaan peserta didik baru di jenjang SMA/SMK sederajat di Jatim.
Pertama, mendesak untuk meniadakan faktor indeks sekolah dan faktor akreditasi sekolah dalam PPDB, dan mengembalikan marwah pendidikan melalui nilai dan prestasi anak didik.
Kedua, menyerukan transparansi dalam proses PPDB, baik jalur akademik atau non akademik untuk menghapus pungli atau penjualan bangku kosong oleh oknum pendidikan yang tidak bertanggungjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa selain jalur zonasi, siswa dapat memilih jalur prestasi nilai akademik. Yakni pemeringkatan berdasarkan prosentase penjumlahan antara nilai rapor dengan bobot 50%, ditambah nilai akreditasi sekolah 20% dan 30% dari nilai indeks sekolah asal.
“Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jawa Timur,” jelas Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim. [ipl/beq]







3 Komentar
Lha ya Bu, tujuan dilakukannya peraturan indeks sekolah dan nilai akreditasi adalah pemerataan pendidikan dimana tidak lagi tercipta sekolah favorit. Siswa dinilai, sekolah juga dinilai. Kedua faktor ini penentu diterima tidaknya casis disekolah lanjutan. Dulu saya jg dirugikan dimana kedua anak saya tidak bisa sekolah di negeri alias gratis. Sy sdh konsul dengan pihak Kepolisian terkait gugatan class action, juga bersurat ke Menteri Pendidikan, Bapak Presiden, Ibu Gubernur Jatim dan Ibu Walikota. Namun tiada jawaban sama sekali. Mungkin peraturan ini adalah jawaban bagi saya pribadi.
Bubarkn sja ppdb zonasi ini.riibet bet…
Saya masih berfikir positif terhadap segala bentuk peraturan DIKNAS, karena itulah maksimalnya kapabilitas & kredibilitas aparatur negara yang kita punya. Memang sangat sulit menilai apakah ini adil atau tidak dengan begitu banyaknya faktor, parameter & bahkan barometer calon siswa/siswi. Saya usul agar perhitungan “KOEFISIEN” 50%, 30% & 20% dievaluasi ulang, untuk nilai minimal 60% dari rerata Pengetahuan + Keterampilan agar total nilai tidak turun.
Terkait praktek jual beli bangku kosong dilapangan sudah jadi rahasia umum.. Pertanyaannya : Sebaik apapun, se-sholeh apapun KepSek-nya, mengapa hal itu tetap terjadi?