Surabaya (beritajatim.com) – Wacana penerapan sistem pemilihan tak langsung kembali menguat di tengah polemik evaluasi pemilihan kepala daerah langsung yang telah berjalan dua dekade. Skema ini mengusulkan pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur dijalankan oleh DPRD, dengan alasan efisiensi dan upaya menekan praktik politik uang, menjelang agenda politik nasional pasca-Pilkada 2024.
Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Siti Aminah menilai wacana itu tidak bisa disederhanakan sebagai solusi atas persoalan demokrasi elektoral. Menurut dia, pilkada tak langsung justru berisiko melemahkan fondasi desentralisasi yang selama ini menjadi pilar pemerintahan daerah di Indonesia.
“Ada persoalan krusial yang kompleks yang sering disederhanakan hanya menjadi persoalan demokrasi. Pengguliran wacana kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat akan melemahkan desentralisasi ekonomi, administrasi, fiskal, dan politik,” kata Aminah, Rabu (14/1/2026).
Baginya, sulit membayangkan pilkada tak langsung dapat disebut efisien dari sisi pemerintahan maupun anggaran. Sebab, pemilihan langsung selama ini menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas kepala daerah kepada warga.
Aminah mengatakan, sistem pemerintahan lokal Indonesia dirancang untuk menjawab karakter wilayah kepulauan dan kebutuhan desentralisasi. Pemilihan kepala daerah secara langsung, menurutnya, tidak hanya memenuhi prinsip subsidiaritas, tetapi juga memperkuat relasi tanggung jawab antara pemimpin daerah dan masyarakat.
“Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan politisi di DPRD akan berdampak tidak baik terhadap pembangunan di tingkat lokal,” ujarnya.
Ia mengingatkan, demokrasi lokal berkembang seiring dengan agenda desentralisasi yang meluas secara global sejak akhir abad ke-20. Dalam konteks itu, pemilihan langsung menjadi mekanisme kontrol demokratis yang penting, terutama di tengah menguatnya kecenderungan otoritarianisme di berbagai negara.
“Jika pemilihan berdasar suara terbanyak di DPRD berdasarkan fraksi partai, berbagai bentuk kontrol demokratis bisa melemah dan ruang oposisi menjadi terbatas,” kata Aminah.
Menurut dia, kepala daerah yang dipilih langsung memiliki mandat jelas untuk menyelesaikan persoalan konkret masyarakat di daerahnya. Tanggung jawab tersebut harus diimbangi dengan pembagian kewenangan dan sumber daya keuangan yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah.
Aminah menilai persoalan korupsi dan politik uang tidak semata ditentukan oleh model pemilihan. Ia menyebut penguatan mekanisme akuntabilitas, seperti pengadaan publik yang transparan, penganggaran partisipatif, audit yang terbuka, serta peran lembaga antikorupsi, jauh lebih menentukan kualitas pemerintahan daerah.
“Pemilihan kepala daerah langsung mendorong partisipasi masyarakat lokal. Partisipasi ini penting untuk memastikan demokrasi lokal yang lebih akuntabel kepada warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, demokrasi lokal seharusnya tetap dijalankan sesuai prinsip subsidiaritas, dengan memastikan pengambilan keputusan berada sedekat mungkin dengan warga.
Menurutnya, perubahan sistem pilkada perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak justru menggerus demokrasi dan otonomi daerah yang telah dibangun selama reformasi. [ipl/beq]






