Malang (beritajatim.com) – Putusan vonis sejumlah terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/3/23), membuat kecewa keluarga korban. Karena keadilan yang didapat jauh dari harapan.
Menurut pengakuan keluarga korban, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, tak sebanding dengan hilangnya ratusan nyawa pada insiden yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Rasa kekecewaan ini, seperti yang disampaikan Cholifatul Noor dan Devi Athok, perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, usai melihat sidang vonis secara live di televisi. Mereka ini orang tua dari korban meninggal dunia dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
“Mewakili keluarga lain, terus terang dan jujur sangat kecewa dengan hasil sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan model A. Karena tidak sesuai kenyataan di lapangan saat peristiwa 1 Oktober 2022 lalu,” ungkap Devi Athok, Kamis (8/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Ayah dari Natasya dan Layla yang menjadi korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, mengaku sempat jadi saksi untuk dua terdakwa Abdul Haris serta Suko. Bahkan Devi Athok mengaku sempat diusir oleh hakim.
“Hakim menjustice saya tentang donasi. Kenapa saya masih melawan dan bersuara karena sudah menerima donasi. Padahal saya ini sangat menolak donasi, sebab nyawa anak saya jangan ditukar dengan rupiah. Saya butuh keadilan dan (terdakwa, red) dihukum hukuman mati seperti kasus pembunuhan,” tegas Devi Athok.
Pada persidangan saat menjadi saksi, Devi Athok mengaku, yang membuatnya kecewa adalah pernyataan soal hasil autopsi kedua anaknya. Diungkapkan bahwa kematian kedua anaknya bukan karena gas air mata, tetapi terinjak-injak dan pukulan aparat. “Ini jelas tidak sesuai dengan kenyataan. Karena anak saya meninggal akibat gas air mata. Dibuktikan dengan keluarnya busa dari mulut anak saya,” tegasnya.
Sementara itu, harapan Devi Athok tinggal pada laporan model B yang dilayangkan ke Polres Malang. Sejauh ini, dikatakannya memeriksa penembak gas air mata serta saksi lainnya. “Saya berharap laporan model B di Polres Malang, bisa segera naik ke tingkat penyidikan,” paparnya.

Senada dengan Devi Athok, Cholifatul Noor juga kecewa vonis hakim. Cholifatul adalah Ibunda mendiang Jofan mengaku, sangat kecewa berat. Karena vonis yang dijatuhkan tak sebanding dengan hilangnya nyawa 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 lalu. “Saya masih kurang lega (hasil putusan, red). Karena ini menyangkut nyawa, tidak hanya satu atau dua nyawa, tetapi ratusan dan menurut saya ini adalah perencanaan,” ujar Cholifatul.
Dikatakannya, kecuali ada kisruh supporter ke lapangan dan membuat keributan. “Tapi kenapa yang ditembak bukan yang turun ke lapangan, melainkan justru ke tribun. Inilah yang membuat saya sakit hati sampai sekarang,” ujarnya.
Wanita berhijab ini menambahkan, bahwa hasil sidang dari laporan model A sangat tidak memberi keadilan. Apalagi hanya hukuman selama 3 tahun.
Karenanya ia berharap pada laporan model B di Polres Malang. Karena laporan model A dianggap banyak manipulasi dan kebohongan. Sebab polisi mengadili polisi, seperti jeruk makan jeruk. “Bagaimana kalau ganti saya yang menembak anaknya. Tidak apa-apa kalau nantinya hanya dihukum 3 tahun. Sebab yang terjadi ini bukan musibah, anak saya dibunuh. Ini yang membuat saya tidak rela dan sampai kapanpun akan terus berjuang,” jelasnya.
Cholifatul Noor menyebut, bahwa anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan adalah anak semata wayang yang menjadi harapan dan masa depannya. Terlebih mendiang anaknya sangat berprestasi, baik akademik maupun non akademik. “Karena itulah saya akan terus berjuang. Bahkan nyawa akan saya korbankan untuk bisa mendapat keadilan,” pungkasnya. (yog/kun)






