Ngawi (beritajatim.com) – Kasus video porno yang belakangan viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pemeran perempuan dalam video tersebut adalah pelajar SMP tidaklah benar.
“Untuk kasus video porno pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa yang viral itu dikatakan bahwa anak di bawah umur. Memang umurnya di bawah umur tetapi untuk sekolah masih bukan SMP tapi sudah sekolah menengah atas. Tapi bukan SMP. Memang yang tersebar di media dia masih duduk di SMP tapi tidak benar. Sekali lagi itu tidak benar,” ujar AKBP Charles, Selasa (23/42/2025).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini berinisial LS, berusia 19 tahun dan merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi. LS disebut sebagai orang yang memiliki modus menyebarkan video dengan tujuan agar kontennya viral dan menarik perhatian netizen.
“Itu modus dari si pelaku yakni LS (19) warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi agar viral agar menarik perhatian para netizen untuk melihat media sosialnya. Korban memang masih pelajar tapi bukan SMP. Pelaku sudah kami amankan,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan bahwa tindakan cepat telah diambil oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi begitu laporan diterima. Bahkan, pihak kepolisian harus melakukan penangkapan di luar wilayah Kabupaten Ngawi karena pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Begitu mendapat laporan ya kembali lagi karena cukup cepat dari satuan Reskrim Polres Ngawi langsung mengamankan yang bersangkutan. Pak. Lagu sempat kabur ya, Den? Ada upaya ke sana karena pada saat dia tahu bahwa dia telah dilaporkan, dia berusaha ada perbuatan upaya yang diduga melarikan diri di sini karena dia diamankan di luar Kabupaten Ngawi. Dan yang merekam si pelaku sendiri. Yang laki-laki dari sini,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami lebih lanjut motif pelaku menyebarkan video tersebut. Pemeriksaan terhadap LS masih dilakukan, termasuk keterkaitannya dengan data pribadi korban.
“Yaitu nomor telepon anak dan KTP. Tujuan menyebarkan kami masih mendalami dengan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, baru kemarin kita amankan. Kita masih mendalami, jadi tepatnya nanti perkembangan dalam proses perkara ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Kalau sampai sekarang ini kita sampaikan bahwa motifnya seperti apa nanti kita sampaikan di waktu berikutnya setelah penyidikan lebih dalam,” pungkas Kapolres. [fiq/aje]






