Gresik (beritajatim.com) – Penanganan cepat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Gresik mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi. Apresiasi tersebut diberikan setelah Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus yang melibatkan seorang anggota keluarga dekat korban.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial W (61), yang merupakan kakek kandungnya.
Perkara ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Gresik pada 5 Juni 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pendampingan terhadap korban guna mengumpulkan bukti dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan hasil penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal. Pemeriksaan medis melalui visum et repertum dilakukan, sementara pendampingan psikologis diberikan guna membantu pemulihan trauma yang dialami korban,” ujarnya, Selasa (22/6/2026).
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Polres Gresik dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya menitikberatkan pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional,” tegasnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak. Orang tua diimbau membangun komunikasi yang terbuka, meningkatkan pengawasan, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar kasus kekerasan terhadap anak tidak kembali terjadi dan hak-hak anak untuk tumbuh serta berkembang secara aman dapat terjamin. [dny/but]






