Blitar (beritajatim.com) – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini tidak bisa lagi digunakan secara longgar oleh pemerintah daerah. Di bawah payung regulasi terbaru dari pemerintah pusat, pemanfaatan dana tersebut dikunci secara ketat. Salah satu instansi yang merasakan dampak pengetatan ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar.
Pada Tahun Anggaran 2026, Korps Penegak Perda di Kabupaten Blitar tersebut dipastikan hanya memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dua agenda utama yakni operasi pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menegaskan bahwa pembatasan ruang gerak anggaran ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Pemanfaatan dana DBHCHT di Satpol PP memang dibatasi. Kegiatan yang bisa dilaksanakan hanya dua, yaitu operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan cukai,” kata Hangga, Senin (22/6/2026).
Langkah pengetatan ini mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menjadi regulasi terbaru dalam pengelolaan DBHCHT nasional. Berdasarkan aturan tersebut, plot anggaran dari sektor cukai tembakau dibagi ke dalam tiga pos strategis:
1. 50 Persen anggaran DBHCHT, akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
2. 40 Persen lainnya dialokasikan untuk sektor kesehatan.
3. 10 Persen akan dialokasi khusus untuk penegakan hukum.
Porsi anggaran yang dikelola oleh Satpol PP masuk ke dalam klaster penegakan hukum yang bernilai 10 persen tersebut. Hangga menjelaskan, dua agenda utama yang mereka jalankan dirancang untuk saling mengunci ruang gerak pelaku rokok ilegal.
Operasi gabungan di lapangan berfungsi sebagai instrumen penindakan atau syok terapi terhadap peredaran rokok tanpa cukai resmi. Sementara itu, program sosialisasi ditempatkan sebagai langkah preventif (pencegahan) agar masyarakat mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran tidak tergiur masuk dalam lingkaran bisnis ilegal tersebut.
Melalui edukasi yang masif, masyarakat diharapkan mampu secara mandiri mengenali modus pelanggaran cukai, seperti peredaran rokok polos (tanpa pita), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Transisi Internal dan Keberlanjutan Operasi
Selain menghadapi pengetatan regulasi anggaran, internal Satpol PP Kabupaten Blitar juga tengah melakukan adaptasi struktural. Pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal ini baru saja dialihkan secara resmi dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) ke Bidang Ketertiban Umum (Tibum) pada Mei 2026.
Berdasarkan catatan rekam jejak program dari Januari hingga April 2026 saat masih di bawah Bidang Gakkum satuan ini telah mengeksekusi satu kali operasi gabungan dan dua kali sosialisasi.
Pasca-estafet kewenangan berpindah ke Bidang Tibum, Hangga bergerak cepat dengan langsung mengomandoi operasi gabungan bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei 2026, menyasar wilayah barat Kabupaten Blitar yang disinyalir menjadi salah satu zona rawan.
Meski saat ini bidang yang dipimpinnya harus membagi fokus dengan tugas-tugas ketertiban umum lainnya, Hangga menjamin intensitas pengawasan tidak akan kendor. Program sosialisasi dan operasi senyap di lapangan akan terus digulirkan secara berkala dan berkelanjutan.
“Kami akan terus menjalankan operasi dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas, menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai,” pungkas Hangga.
Melalui sinergi ketat antara Satpol PP dan Bea Cukai yang didukung oleh pengawasan berbasis masyarakat, Pemkab Blitar optimis dapat menyumbat kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai pada tahun 2026 ini. [owi/suf]






