Surabaya (beritajatim.com) – Media sosial kembali dihebohkan oleh vidio yang memperlihatkan seorang pengemudi berplat merah menodongkan senjata api kepada pengendara lain di ruas Tol Jagorawi. Diduga, bahwa pengendara yang menodongkan pistol tersebut adalah seorang TNI.
Lalu, bagaimana sebenarnya, prosedur penggunaan senjata seharusnya di Indonesia? Senjata api masuk dalam kategori benda berbahaya dan tidak sembarang orang bisa memilikinya.
Sejauh ini, hanya anggota kepolisian dan tentara yang diperbolehkan memiliki dan menggunakannya. Kalaupun ada masyarakat sipil yang memerlukannya karena alasan keamanan atau lain hal, ada persyaratan panjang dan ketat yang harus dipenuhi.
Meski begitu, bukan berarti anggota TNI atau polisi yang mempunyai lisensi penggunaan senjata bisa menggunakannya serampangan. Ada aturan ketat yang mengaturnya. Peraturan terkait persenjataan sendiri diatur dalam beberapa peraturan.
Salah-satunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 Tentang Senjata Api, Pendaftaran, Izin dan Pemakaian, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI No. PER-06/K.BNPT/2013 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Pejabat Penanggulangan Terorisme. Juga Peraturan Kapolri No. 82 Tahun 2004 Tentang Kepemilikan Senjata.
Lalu, di kalangan sipil, siapa saja yang berhak memiliki senjata ?
- Masyarakat sipil yang bisa memiliki senjata seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Seseorang yang ingin mendapatkan surat izin penggunaan senjata harus melewati tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senjata apik wajib memiliki keterampilan memakai senjata api, minimal 3 tahun.
- Harus mendapat izin dari instansi terkait
[berita-terkait number=”5″ tag=”viral”]
Meski peraturan yang ada memungkinkan masyarakat sipil untuk memiliki senjata api, namun hanya beberapa jenis senjata api yang diizinkan untuk dipergunakan. Diantaranya: Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
Itulah beberapa deret peraturan dalam penggunaan senjata api atau pistol. Perlu diketahui, izin penggunaan senjata api berlaku untuk semenatara dan izinnya bisa dicabut sewaktu-waktu, jika terbukti pengguna melanggar ketentuan yang ada. (Jhn/ian)





