Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, kembali turun langsung menanggapi aduan masyarakat. Kali ini, ia menegur pemilik sebuah toko tekstil di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang diketahui meminta karyawannya untuk melaksanakan salat Jumat secara bergiliran serta memberikan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Teguran itu dilakukan setelah salah satu karyawan toko datang ke rumah aspirasi milik Armuji untuk menyampaikan keluhan. Karyawan tersebut mengaku diharuskan bekerja hingga 12 jam per hari dan tidak dapat salat Jumat secara bersamaan karena diberlakukan sistem giliran.
“Jadi ada karyawan (toko) yang datang ke rumah aspirasi. Katanya, (dia) ada masalah di jam kerja yang sampai 12 jam, terus salat Jumatnya digilir,” ujar Cak Ji, Kamis (24/4).
Menindaklanjuti aduan itu, Armuji langsung mengunjungi toko tekstil yang dimaksud untuk mengonfirmasi langsung kepada pemiliknya. Ia mendapati bahwa karyawan pria dibagi menjadi dua kelompok: grup A dan grup B, yang bergantian salat Jumat setiap minggunya agar toko tetap buka.
“Ternyata maksud dari gantian buat salat Jumat itu, (Jumat) Minggu sekarang grup A yang Jumatan, terus grup B jaga toko,” ungkap Wawali.
Menanggapi hal itu, Cak Ji memberikan saran agar pengusaha memanfaatkan tenaga kerja yang tidak berkewajiban salat Jumat, seperti karyawan perempuan atau non-muslim, sehingga pekerja pria muslim bisa tetap melaksanakan salat Jumat berjamaah sebagaimana mestinya.
“Katanya kalau enggak (digilir) enggak ada yang jaga. Saya bilang, karyawannya di sini siapa saja? kan ada perempuan, terus ada juga yang beragama lain enggak salat. Enggak boleh digilir,” tegasnya.
Cak Ji juga menceritakan bahwa pemilik toko, yang disebut berasal dari India, sempat beralasan bahwa di tokonya sudah tersedia musala. Namun, Armuji menjelaskan bahwa salat Jumat memiliki ketentuan khusus yang harus dilakukan di masjid dan secara berjamaah.
“(Katanya pemilik toko setelah dijelaskan) menjawab, Oh begitu ya pak?. (Respon Armuji) ya iya. Ojok (jangan) diulangi lagi ya. Enggak jauh (masjidnya), itu Jalan Basuki Rahmat kan depannya ada masjid,” jelasnya.
Setelah persoalan salat Jumat dianggap selesai, Armuji juga menyoroti masalah jam kerja berlebih dan gaji yang tidak sesuai UMR. Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mempekerjakan karyawan hingga 12 jam tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak, termasuk memastikan semua pekerja terdaftar dalam program BPJS.
“Meskipun yang lembur juga begitu, enggak boleh kerja sampai 12 jam itu. Kalau mau (berlakukan) lembur tanya orangnya (karyawan) mau apa enggak, nanti gajinya ya dibuat beda,” tutupnya.
Langkah proaktif Cak Ji ini kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan hak-hak pekerja dan mendorong praktik kerja yang adil dan manusiawi di lingkungan usaha. [ram/ian]






