Surabaya (beritajatim com) – Penyidik Polda Jatim kembali menetapkan tersangka kasus video viral bertukar istri asal suka sama suka. Setelah sebelumnya Samsudin menjadi Tersangka tunggal, kini Gus Samsudin sapaan akrabnya tak sendiri. Kameramen dan editing menyusul menjadi Tersangka.
Adalah FB laki-laki kelahiran 19 tahun silam ini dinyatakan ikut bertanggungjawab atas pembuatan video viral tersebut. Pun demikian juga FK, yang berperan sebagai editing juga bernasib sama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sudah mendatangkan ahli sosiologi bahasa untuk menetapkan tiga tersangka dalam video viral tersebut.
“Berdasarkan bukti dan juga keterangan saksi dan juga ahli maka Tersangka bertambah dua orang sehingga total tiga orang,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, Dirmanto mengatakan, Samsudin atau biasa dipanggil Gus Samsudin sudah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
“Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024) sore.
Disinggung mengenai adanya potensi tersangka lain. Dirmanto tak menampiknya, karena proses pengembangan penyelidikan masih terus berjalan.
“Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan, ya ini masih proses ini, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon. Bahwa bakal ada tersangka lain yang akan ditetapkan statusnya menyusul Gus Samsudin.
“1 Tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Samsudin dikabarkan telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (29/2/2024) sejak pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Dan proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung hingga Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 12.35 WIB. [uci/but]






