Surabaya (beritajatim.com) – Dengan pengawalan ketat petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ivan Sugiamto alias I-V, seorang terlapor kasus menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong ditetapkan tersangka, Kamis sore.
Ivan Sugiamto ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, sore pukul 16.00 WIB. Setelah kepolisian memeriksa sebanyak 11 saksi, dan melakukan gelar perkara.
Dirmanto menjelaskan bahwa 11 saksi diperiksa hari ini adalah pengembangan saksi sebanyak 8, sebelumnya. Update lebih lanjut segera disampaikan usia Ivan selesai dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan pasal disangkakan kepada Ivan, sebagai tersangka.
Sementara itu, dari pantauan di Mapolrestabes Surabaya, tersangka Ivan digiring oleh petugas kepolisian menuju ruang pemeriksaan di gedung Unit PPA. Ivan memakai masker berwana putih dan busana kemeja putih.





