Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Moch Mahrus memberikan uang Rp1,5 Miliar dan emas 1 kilogram kepada Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS).
Sejumlah uang tersebut diberikan melalui Bagus Wahyudiono (BGS) orang kepercayaan Anwar agar Mahrus mendapatkan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sdr. MM (Moch Mahrus, red) diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, Mahrus merupakan satu dari sepuluh Tersangka selaku pemberi pada klaster penerima Anwar Sadad dan Bagus.
Sebelumnya, pada pekan lalu (21/7), dari klaster yang sama, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Achmad Yahya (AY) dan M. FATHULLAH (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Budi menyebut, dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar dan Bagus dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar.
“Dalam lanjutan peyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery,” ujarnya. [hen/ian]






