Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto karena terbukti mengusir paksa dan merusak rumah seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti. Putusan hukum tersebut dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Sidang Kartika pada Rabu, 1 Juli 2026.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Samuel telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim juga menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas aksi sewenang-wenang yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
“Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pengusiran dan perusakan rumah sesuai dakwaan,” tegas S. Pujiono saat membacakan amar putusan di depan persidangan.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa. Tindakan Samuel dinilai sangat merugikan karena menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal di usia senja, serta menderita luka fisik pada bagian bibir akibat tindakan represif saat pengusiran terjadi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman meliputi sikap terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, Samuel mengakui seluruh perbuatannya secara terus terang dan belum pernah memiliki rekam jejak dihukum sebelumnya.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak terdakwa maupun penuntut umum memilih untuk tidak langsung mengambil langkah agresif.
Kuasa hukum terdakwa, Yafet, serta Jaksa Peddnuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan bahwa mereka akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menganalisis kembali amar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Yafet dan Ida Bagus secara terpisah usai persidangan berakhir. [uci/ian]






