Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras tindakan seorang ayah di Surabaya yang diduga memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil, Rabu (1/7/2026).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).
Pelaku berinisial ST (47), seorang buruh pabrik yang telah bercerai dari ibu korban sejak 2012.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya itu. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin). Pendampingan penuh kita lakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB),” tegas Wali Kota Eri, Rabu (1/7).
Sementara itu, Kepala Dinas DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, memastikan jaminan perlindungan dan pendampingan bagi korban dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, kesehatan, hukum, hingga pendidikan.
Menurutnya, saat ini kondisi fisik remaja tersebut dalam keadaan baik dan sehat. Namun, mengingat korban sedang hamil, intervensi yang diberikan menjadi jauh lebih intensif.
Ida menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menerapkan skema perlindungan berlapis untuk memastikan hak-hak anak tersebut tetap terpenuhi.
“Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional serta konselor rutin. Selain itu, juga dilakukan stress release lewat pendekatan keagamaan,” kata Ida.
Mengenai kondisi kesehatan korban, DP3A-PPKB Kota Surabaya memastikan bahwa pengawasan intensif akan dilakukan untuk memantau kondisi fisik ibu dan janin hingga proses persalinan yang aman.
“Hak belajar korban juga tetap berjalan sampai saat ini, karena sekolah online atau daringnya tetap berlangsung,” imbuhnya.
DP3A-PPKB juga berkomitmen penuh untuk terus mendampingi anak selama menjalani seluruh proses hukum, baik saat pemeriksaan di kepolisian maupun persidangan.
Terkait keberadaannya, Ida menjelaskan bahwa korban tidak menempati shelter milik Pemkot Surabaya. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan atas kenyamanan psikologis sang anak.
“Saat ini korban lebih nyaman untuk tinggal di rumah aman milik yayasan gereja. Kami dari pihak Pemkot tidak memaksa (ke shelter), asalkan korban berada dalam kondisi yang sehat, aman, dan nyaman,” jelas Ida.
Meski demikian, Pemkot Surabaya terus berkoordinasi erat dengan pihak gereja setempat untuk memantau perkembangan psikologis anak secara berkala.
Selain fokus pada anak, edukasi khusus juga telah diberikan kepada pihak keluarga besar, terutama kepada ibu kandung korban, agar dapat memberikan dukungan moral terbaik dalam menghadapi masa sulit ini.
“Pendampingan akan terus kami lakukan menyesuaikan stabilitas kondisi kesehatan fisik dan mental korban hingga ia siap bersosialisasi dan bersekolah kembali dengan normal,” tegasnya. (rma/kun)






