Ponorogo (beritajatim.com) – Edi Sasongko, tersangka pembunuhan pengamen perempuan di Ponorogo terbilang sadis. Bagaimana tidak, korban dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal selama 30 menit. Alhasil, korban yang tidak memberontak dan tidak berdaya itu akhirnya tewas ditangan anak punk yang berasal dari Kabupaten Ngawi.
“Korban dibekap dengan bantal selama kurang lebih 30 menit,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (22/02/2023).
Bahkan meski korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, bisa-bisanya tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban. Sehingga, setelah membungkam wajah korban dengan bantal, tersangka juga melakukan penganiayaan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan menggigit lidah korban. Kemudian tersangka juga menggigit payudara korban. Setelah itu, dengan sadis tersangka merusak kemaluan dari korban.
“Tanda-tanda penganiayaan dari hasil otopsi dan pengakuan tersangka hampir sama. Yakni dengan menggigit lidah, gigit payudara dan merusak kemaluan korban,” katanya.
Atas perbuatan tersangka yang membunuh pacarnya tersebut, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP. Yakni tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjarakan,” pungkasnya. (end/kun)






