Jember (beritajatim.com) – Unit pemadam kebakaran dipastikan tak akan menjadi dinas tersendiri dan tetap bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal ini mengundang pertanyaan DPRD Kabupaten Jember.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember soal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Kamis (6/3/2025) sore.
Pemkab Jember sebenarnya sejak lama hendak mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman nomenklatur urusan kesejahteraan dan ketertiban umum (trantibum) sub urusan kebakaran, pemerintah daerah wajib membentuk dinas.
“Tapi kalau kita tarik di regulasi atasnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, urusan trantibum sendiri itu bisa digabung dengan urusan lainnya. Nah, secara substansi antara permendagri dengan PP ini berbenturan,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni.
PP memberi peluang kepada pemerintah daeerah untuk menurunkan tipe dinas pemadam kebakaran atau menggabungkan dengan organisasi perangkat daerah lain, ketika faktor sumber daya manusia dan kemampuan keuangan belum terpenuhi.
Akhirnya Pemkab Jember berkonsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi perbedaan aturan ini. Hasilnya, Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jatim tidak mewajibkan pemerintah daerah membentuk Dinas Damkar.
“Kalau mau membentuk monggo, kalau tidak, juga tidak apa-apa. Ini karena secara dalam PP Nomor 18, urusan trantibum yang saat ini diampu oleh Satpol PP sebenarnya bisa digabung dengan urusan lain,” kata Eka.
Akhirnya dengan mempertimbangkan perampingan struktur, efisiensi anggaran, dan penataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN), unit pemadam kebakaran tetap menjadi unit pelaksana teknis di Satpol PP.
David Handoko Seto, Wakil Ketua Komisi C yang juga anggota Bapemperda DPRD Jember, tidak setuju dengan penempatan unit damkar di bawah Satpol PP. “Damkar substansinya lebih dekat dengan urusan kebencanaan, bukan ketertiban. Jadi mungkin itu bisa diusulkan revisi, kalau pun harus melekat,” katanya.
Beedasarkan fungsi, David berpendapat damkar lebih dekat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selama berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja, unit damkar tak maksimal. “Siapapun Kasatpol PP-nya kesulitan mengurusi damkar, karena rohnya berbeda,” katanya.
David mengusulkan unit damkar digeser ke BPBD Jember. Namun Eka berpendapat lain. PP Nomor 18 pada pasal 37 ayat 7b menegaskan, sub urusan kebakaran merupakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang diampu Satpol PP. “Jadi damkar tidak bisa kita geser ke BPBD,” kata Eka. [wir]







2 Komentar
Bentuk DINAS PEMADAM KEBAKARAN.! Mereka jauh lebih berguna dan bermanfaat untuk masyarakat.
Emang sebenarnya damkar wajib pny dinas sendir teknis lebih nyata .
Mengingat jember semangkin maju .hal ini kewapadaan sangatlah di perlukan .