Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus perundungan anak di Simokerto yang sempat viral di media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus berjalan terhadap delapan anak yang dilaporkan sebagai pelaku kekerasan tersebut.
“Sudah kita periksa 12 saksi termasuk dari pihak korban dan orang tua korban,” kata AKBP Melatisari, Rabu (4/2/2026).
Selain meminta keterangan dari pihak korban, penyidik juga telah memeriksa para terlapor dengan didampingi orang tua serta petugas dari Kementerian Sosial. Pendampingan ini dilakukan mengingat seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut masih berada di bawah umur.
“Karena terlapor juga masih anak-anak, penyidik harus berhati-hati. Tentu kami menjunjung tinggi hak-hak anak,” jelas Melatisari.
Berdasarkan data laporan, orang tua korban berinisial CA melaporkan delapan rekan anaknya yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Identitas para terlapor yang tercatat adalah SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (14), dan PR (13).
Dampak dari tindakan tersebut sangat serius bagi kondisi psikologis korban CA yang kini mengalami depresi hingga gangguan tidur. Selain trauma mental, CA juga menderita sejumlah luka fisik di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan perundungan ini dipicu persoalan asmara. Korban dan salah satu pelaku dilaporkan menaruh hati pada siswa laki-laki yang sama di lingkungan mereka.
“Ternyata masalahnya karena cowok,” kata Ida terkait latar belakang perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik tersebut.
Saat ini, Pemkot Surabaya bersama Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya terus memberikan pendampingan intensif bagi korban maupun para pelaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemulihan psikis korban dan penanganan yang tepat bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan CA yang mengenakan baju hitam dikelilingi oleh sembilan teman sebayanya yang melakukan intimidasi. Dalam video tersebut, tampak jelas adanya intimidasi verbal dan kekerasan fisik yang dilakukan secara berkelompok terhadap korban.
Video yang viral tersebut diduga kuat direkam oleh salah satu pelaku dan disebarkan melalui fitur status WhatsApp. Unggahan tersebut kemudian diketahui oleh pengurus kampung sekitar hingga akhirnya sampai ke telinga orang tua korban dan pihak kepolisian.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa CA (13) merupakan remaja putri yang berdomisili di kawasan Simokerto, Surabaya. Aksi perundungan ini ternyata tidak terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung lebih dari tiga kali sejak pertengahan Agustus 2025.
Pada kejadian pertama di bulan Agustus, CA dituduh membicarakan salah satu pelaku di belakang atau ‘ngrasani’. Meski merasa tidak pernah melakukan hal tersebut, korban dipaksa secara intimidatif untuk mengakui tuduhan para pelaku.
Aksi kekerasan kembali berlanjut pada 19 Desember 2025 ketika CA dipaksa menemui para pelaku di area sekitar rel kereta api Simokerto. Karena tetap menolak mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya, CA mendapatkan tamparan berulang kali serta ancaman agar tidak melapor.
Kekerasan fisik semakin meningkat pada 23 Desember 2025 yang melibatkan sekitar delapan orang teman sebaya korban di lokasi yang sama. Dalam kejadian tersebut, para pelaku tidak hanya menampar CA, tetapi juga merampas telepon genggam miliknya.
Puncaknya terjadi pada 30 Desember 2025, di mana tingkat kekerasan yang dialami korban menjadi semakin parah dan brutal. Para pelaku menampar pipi CA hingga mengalami lebam dan bahkan tega memasukkan sandal ke dalam mulut korban.
Kejadian memilukan ini akhirnya terungkap setelah orang tua CA mengetahui kondisi fisik dan psikis anaknya yang semakin memburuk. Laporan polisi pun dilayangkan guna menuntut keadilan bagi CA dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di lingkungan anak-anak. [ang/beq]






