Tuban (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Resto Kayu Manis Tuban, Jumat 25 Juli 2025 dengan dihadiri perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jatim, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, serta puluhan peserta dari unsur komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan paguyuban toko kelontong.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Tuban.
“Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan,” ungkap Bagus Sulistijono.
Mantan Kepala Bea Cukai Probolingggo ini juga menyampaikan bahwa cukai yang legal ada penerimaan cukai yang bermanfaat bagi pembangunan negara. Namun, jika tidak ada cukainya maka merugikan semuanya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi yang turut mendampingi menambahkan, bahwa di Kabupaten Tuban terus dilakukan pengawasan di seluruh Kecamatan.
“Kami rutin melakukan operasi, menyasar ke warung-warung dan toko kelontong, tahun ini kami pun menemukan 2 toko kelontong yang terbukti menjual rokok ilegal,” ujar Gunadi.
Adapun 2 toko kelontong tersebut masih diberikan sanksi edukasi terkait bahaya rokok ilegal. “Kami rasa di Kabupaten Tuban peredaran rokok ilegal relatif minim dan cukup menurun dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto juga mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini, jadi masyarakat harus tahu bagaimana ciri-cirinya,” kata Andyka Merry Rustiyanto.
Adapun para pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal maka dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 54-56 sudah jelas terancam sanksi pidana dan denda.
“Untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal yakni ada 4 rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tutup Kabid Satpol PP Jatim tersebut. [dya/ian]







