Jember (beritajatim.com) – Universitas Jember, sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka lowongan jabatan rektor periode 2024-2028. Ada 14 syarat yang harus dipenuhi pendaftar.
Syarat calon rektor ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat;
d. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN;
e. Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;
f. Sehat jasmani dan Rohani;
g. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi;
j.n Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. Berpendidikan doktor (S3);
m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada tanggal 4 – 15 September 2023. Setelah itu akan dilakukan seleksi administrasi pada 18 – 22 September, dan pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada 27 September 2023.
“Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal empat orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan. Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal empat bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan,” kata Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember Fendi Setyawan, Senin (11/9/2023).
Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. “Kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyaringan adalah: penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka, dan penilaian dan penetapan tiga calon rektor oleh senat dalam rapat tertutup,” kata Fendi.
Menurut Fendi, tiga calon yang ditetapkan oleh Senat Universitas Jember akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh senat bersama Menteri Pendidikan,” kata Fendi. [wir]






