Malang (beritajatim.com) – Tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil menciptakan Metaverse Moot Court untuk Pengadilan Negeri. Metaverse Moot Court adalah platform virtual reality inovatif yang menghadirkan ruang sidang digital guna meningkatkan pengalaman praktik beracara mahasiswa hukum.
Terobosan baru dalam dunia pendidikan hukum ini menjadi pertama kalinya di Indonesia dan Asia Tenggara. Diresmikan pada 17 Januari 2025, Metaverse Moot Court Pengadilan Negeri hadir sebagai jawaban atas keterbatasan ruang sidang semu di berbagai fakultas hukum di Indonesia.
Platform ini dirancang agar mahasiswa dan praktisi hukum dapat berlatih berbagai tahapan persidangan, baik perkara perdata maupun pidana, tanpa terbatas oleh lokasi dan waktu. Menurut Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., salah satu pengembang, sebagian besar fakultas hukum di Indonesia hanya memiliki satu ruang sidang semu.
“Satu ruang sidang semu membatasi kesempatan mahasiswa untuk berlatih langsung di lingkungan yang menyerupai persidangan sesungguhnya. Dengan hadirnya Metaverse Moot Court, mahasiswa dapat mengakses ruang sidang digital kapan saja dan dari mana saja, meningkatkan keterampilan beracara mereka secara lebih fleksibel,” ungkap Putri.
Proyek inovatif ini digagas oleh tim dosen lintas fakultas di UMM, yaitu Nur Putri Hidayah dari Fakultas Hukum serta Ir. Galih Wasis Wicaksono, S.Kom., M.Cs., dari Fakultas Teknik. Mereka mendapat dukungan tim teknis yang dipimpin oleh Ahmad Faiz, S.Kom.
Sebelumnya, tim ini juga sukses mengembangkan Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi, yang menjadi solusi atas keterbatasan ruang sidang semu Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Keberhasilan tersebut menjadi pijakan utama dalam menciptakan versi terbaru yang lebih luas cakupannya, yakni Metaverse Moot Court Pengadilan Negeri.
Berbeda dengan ruang sidang semu konvensional, inovasi ini memiliki berbagai keunggulan. Pertama, teknologi virtual reality menciptakan atmosfer ruang sidang yang nyata, lengkap dengan simulasi interaktif yang realistis.

Kedua, mahasiswa dan praktisi hukum dapat mengakses platform ini kapan saja tanpa harus bergantung pada ruang sidang fisik. Ketiga, pengguna dapat berlatih seluruh proses persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan.
Tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa hukum, Metaverse Moot Court Pengadilan Negeri juga dapat dimanfaatkan oleh advokat pemula, hakim, jaksa, serta praktisi hukum lainnya yang ingin meningkatkan keterampilan mereka dalam beracara.
“Kami percaya bahwa pendidikan hukum harus terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi bagi keterbatasan ruang sidang konvensional dan meningkatkan kualitas lulusan hukum di Indonesia,” tambah Putri.
Peluncuran Metaverse Moot Court Pengadilan Negeri menandai era baru dalam digitalisasi pendidikan hukum di Indonesia. Dengan platform ini, diharapkan lebih banyak individu dapat memperoleh pengalaman praktik beracara yang lebih baik, selaras dengan kebutuhan industri hukum modern. [dan/beq]






