Lumajang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa (6/5/2025). Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, Suwari dan Jumaat, menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Prasetyo Pristanto menyampaikan bahwa kedua terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya terancam tambahan hukuman empat bulan kurungan.
“Ini masing-masing terdakwa kami tuntut hukuman 10 tahun penjara,” jelas Prasetyo Pristanto, Rabu (7/5/2025).
Suwari dan Jumaat didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya akan kembali menjalani persidangan pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.
Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di blok hutan Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah menyeret enam orang terdakwa. Tiga di antaranya—Bambang, Tomo, dan Tono—telah divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara pada pekan lalu.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat proses persidangan masih berlangsung. [has/beq]






