Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Pemkot meminta pemilik usaha untuk tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama jajaran, ia turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik usaha.
“Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (6/2/2026).
Ning Ita (sapaan akrab, red) menjelaskan, proses perizinan usaha minuman beralkohol memiliki beberapa tahapan. Sebagian perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Langkah verifikasi dilakukan agar keberadaan usaha tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ketentuan pendirian usaha minuman beralkohol di Kota Mojokerto mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, lokasi usaha wajib berjarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, maupun fasilitas umum.
Selain itu, sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus melengkapi sejumlah perizinan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemkot Mojokerto. Sebelumnya, Pemkot Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota juga telah melakukan audiensi dengan pihak manajemen HWG23 pada, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Ning Ita turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan serta ikut mengawasi lingkungan sekitar. Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci menjaga ketertiban di Kota Mojokerto.
“Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Kota ini milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. [tin/aje]






