Gresik (beritajatim.com) – Meski telah dilakukan deklarasi menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) oleh Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Gresik, dan para pelaku usaha, pelanggaran terhadap aturan ODOL rupanya masih terjadi.
Buktinya, sebuah truk bermuatan lebih nekat melintasi jalan penghubung antara Desa Banjarsari dan Desa Kedanyang, Kecamatan Cerme, Gresik, hingga akhirnya ambles dan nyaris terguling.
Truk yang diketahui melanggar dimensi dan batas muatan itu mengalami kemiringan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, insiden tersebut menyebabkan kemacetan panjang, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Imam Mustofa, warga sekitar, menyatakan kekhawatirannya akan dampak jangka panjang dari keberadaan truk ODOL yang terus melintasi jalan desa.
“Truk ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Warga mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas, salah satunya dengan memasang portal gawang guna membatasi akses kendaraan berat. Langkah ini diyakini akan efektif agar jalan desa hanya dapat dilalui oleh kendaraan kecil dan sepeda motor.
Selain itu, masyarakat juga meminta perbaikan segera terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL. Tujuannya tak lain adalah mengembalikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, termasuk anak sekolah dan pengendara roda dua yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, mengaku pihaknya sudah memasang rambu larangan sebagai bagian dari kampanye ODOL. Namun, masih ada pengemudi truk yang mengabaikan rambu tersebut.
“Sebenarnya kami sudah memasang rambu larangan. Namun, bila ada pengemudi truk yang mengabaikan ini yang kami sayangkan,” ujar Khusaini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa deklarasi ODOL yang telah dilakukan masih bersifat seremonial dan belum berdampak nyata di lapangan. Ketidaktegasan dalam penindakan menjadi celah yang terus dimanfaatkan para pelanggar, meski resiko keselamatan publik terus mengintai.
Jika tidak segera ditindak, kondisi ini bisa memperparah kerusakan infrastruktur dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan pedesaan yang memiliki jalan sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan berat. [dny/suf]






