Surabaya (beritajatim.com) – Aksi demo ribuan sopir truk menolak Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Timur, yang berlangsung hingga Kamis malam (19/6/2025). Demo telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dengan pihak kepolisian Polda Jatim.
Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Supriyono, menyatakan bahwa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim telah berkomitmen untuk menjamin tidak akan ada lagi pungutan liar (pungli) oleh anggotanya terhadap sopir truk terkait kebijakan ODOL. Disepakati pula bahwa sosialisasi mengenai kelebihan muatan dan sejenisnya tidak akan dilakukan secara perorangan di jalan.
“Karena kalau orang per orang, kawan-kawan (sopir truk) ketakutan ketika polisi datang bawa pulpen dan kertas. (Dianggapnya) oknum yang ada cari kesempatan minta uang,” kata Supriyono, Jumat (20/6/2025).
“Tadi malam kami minta pihak kepolisian jangan datangi perorangan. Kemudian ada kesepakatan ketika niatnya sosialisasi agar dilakukan di kantong parkir dan bongkar muat. Sehingga indikasi ke sana (pungli) tidak dapat dilakukan,” imbuhnya.

Supriyono mengatakan, aspirasi para sopir truk tersebut disambut positif oleh Dirlantas Polda Jatim. Ia menjanjikan, para sopir bisa langsung menghubungi dirinya jika menemukan pungutan liar atau penindakan tidak adil.
“Dari situ kami sepakat, aksi tidak berlanjut. Keinginan kami itu, tolong sosialisasi jangan berujung minta duit. Sudah itu, kalau rencana aksi Kamis – Sabtu, positif kami akhiri tadi malam,” jelasnya.
Sementara, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiado berharap para sopir truk mematuhi dan memahami aturan zero ODOL demi kepentingan bersama.
“Aturan dibuat untuk dipatuhi dan aturan di buat atas dasar banyak kajian yang mencakup banyak faktor,” ujar Iwan.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Kakorlantas Polri saat ini tengah intensif menuju bebas kendaraan ODOL.
Adapun truk yang kedapatan ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Hal ini tertuang dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang pelanggaran overdimensi. [ama/but]






