Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menghitung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah setempat sebanyak 1.967.
“Jumlah itu berdasarkan hasil pemetaan yang kami lakukan. Namun angka tersebut masih sementara dan tentu saja bisa berubah,” kata Ketua KPU Sumenep Rahbini, Sabtu (08/06/2024).
Pemetaan calon pemilih di lapangan oleh panitia pemungutam suara (PPS) itu berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2024. Sesuai DP4, tercatat sebanyak 875.017 warga Sumenep sebagai calon pemilih dalam pilkada. Rinciannya, pemilih laki-laki 413.799 orang dan pemilih perempuan 461.218 orang. Para pemilih itu tersebar di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan.
Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 877.135 orang, dengan rincian 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. Saat Pemilu tersebut, terdapat 3.863 TPS.
“Jadi kalau dibandingkan antara TPS Pilkada dengan TPS Pileg dan Pilpres kemarin memang jumlahmya berbeda jauh. Berkurangnya sekitar 1800 lebih. Itu karena jumlah maksimal pemilih per TPS pada Pilkada jauh lebih banyak dibanding saat Pileg dan Pilpres,” terangnya.
Sesuai regulasi, jumlah pemilih dalam Pilkada serentak per TPS sebanyak 600 orang. Sedangkan saat Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres: red), jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.
“Tapi untuk Kabupaten Sumenep yang terdiri dari wilayah kepulauan dan daratan, tentu saja regulasi jumlah pemilih per TPS itu harus menyesuaikan kondisi geografis yang ada. Jangan sampai akses ke TPS itu menyulitkan pemilih karena masih harus nyeberang pulau, misalnya,” ungkap Rahbini.
Ia menambahkan, untuk kepastian jumlah TPS di Pilkada serentak 2024, pihaknya masih menunggu hasil sinkronisasi dengan KPU RI, terkait pemetaan TPS berdasarkan DP4.
“Jadi 1.967 TPS yang kami usulkan itu bisa saja berkurang, atau malah bertambah. Kami masih menunggu hasil sinkronisasi yang dilakukan komisioner kami dengan KPU RI,” tukasnya.
Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI, hari “H” Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024. (tem/ian)






