Jakarta (beritajatim.com) – PKB (Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan untuk memecat tiga caleg terpilih. Mereka adalah Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.
Menurut Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, pemecatan dilakukan dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yg diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam. Untuk itu,
DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk Mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,
“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” papar Hasanuddin.
Dia menambahkan, hal lain yang bisa ditempuh adalah Menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisiner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI. “Semua itu kita lakukan untuk Memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai politik,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam putusannya Bawaslu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian terhadap anggota DPR.
Bawaslu lantas memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan ketiga kader tersebut ditetapkan sebagai caleg terpilih keanggotaan DPR RI Tahun 2024-2029.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Calon Terpilih dari Dapil II, IV dan V untuk ketiga kader tersebut. [hen/suf]






