Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh Masyarakat Surabaya yang juga Penasihat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Lukman Ladjoni menyoroti aksi demonstrasi menolak UU TNI yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025).
Ladjoni menyayangkan aksi demo itu dilakukan pada saat momen Bulan Suci Ramadan.
“Yang saya sesalkan itu, tidak tepat demo pada saat Bulan Suci Ramadan. Oke kamu nggak usah menghargai orang berpuasa, tetapi tolong hargai bulannya (Ramadan, red). Ini bulan sakral bagi Umat Islam,” tegas Ladjoni.
Sementara itu, terkait Revisi UU TNI yang telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 20 Maret 2025, Ladjoni punya pandangan berbeda.
UU TNI saat ini, menurut dia, berbeda dengan masa Orde Baru (Orba).
“Orba itu demi stabilitas nasional, tapi era sekarang ini adalah pertahanan dan keamanan. Ini sudah canggih, sudah permainan cyber, sudah permainan macam-macam,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat membaca lebih dalam dan menelaah poin-poin serta pasal dalam UU TNI. Kemudian, membandingkan situasi era dulu dengan era sekarang.
“Sekarang ini luar biasa canggihnya teknologi. Kalau pertahanan kita nggak kuat, sekarang nggak usah jauh-jauh, berapa banyak sudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia? Jutaan jumlahnya,” ujarnya.
Ladjoni menilai UU TNI memiliki peran penting dalam menjaga pertahanan dan keamanan dari serangan asing. Terutama pada era proxy war.
“UU TNI ini sangat urgen. Ingat, TNI itu tulang punggung negara, dan TNI/Polri adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. TNI adalah tentara rakyat,” tukasnya.
“Polri untuk Kamtibmas, kalau semua sekarang ditangani oleh Polri, bagaimana kalau nggak dibantu oleh TNI? Nggak bisa, karena mereka semua punya spesialisasinya. Jangan anggap bahwa akan kembali Dwifungsi ABRI, tidak begitu, salah penafsiran begitu,” tutur Ladjoni.
“Negara kita ini akan utuh, masyarakat akan terlindungi,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Revisi UU TNI 2025 membawa perubahan signifikan terhadap beberapa pasal utama yang berpengaruh pada peran dan kedudukan TNI dalam pemerintahan serta strategi pertahanan nasional.
Berikut beberapa poin utama revisi:
Pasal 3 – Kedudukan TNI dalam Pertahanan
TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Dalam perencanaan strategi pertahanan dan dukungan administrasi, TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7 – Tugas Pokok TNI
Sebelumnya, UU TNI menetapkan 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Revisi menambahkan dua tugas baru, yaitu:
Menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47 – Jabatan yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Revisi menambahkan enam institusi baru, menjadi total 16 lembaga, termasuk:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Pasal 53 – Batas Usia Pensiun
Perubahan usia pensiun yang kini bersifat variatif:
Bintara dan tamtama: 55 tahun.
Perwira hingga kolonel: 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden).
[tok/beq]






