Sumenep (beritajatim.com) – Biro Travel Umroh ‘Annuqo’ di Desa Kebunagung, Sumenep Madura diduga kuat illegal.
Travel umroh yang dikelola KH Ahmad Muhajir ini tidak tercatat di Kementerian Agama Sumenep sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“KH Ahmad Muhajir telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia menerima setoran dari calon jemaah umroh, tapi tidak memberangkatkannya. Karena memang travelnya ini tidak punya ijin sebagai PPIU,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Jumat (30/05/2025).
KH Muhajir dilaporkan ke Polres Sumenep oleh 60 orang jemaah Masjid Al-Falah, yang telah mendaftar umroh melalui Travel Annuqo.
Namun puluhan orang itu tidak juga diberangkatkan ke tanah suci, meski sudah melunasi biaya perjalanan umroh. Total nilai penipuannya mencapi Rp 2,1 milyar.
Pada Agustus 2022, KH Ahmad Muhajir menawarkan paket umroh di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Paket umroh itu selama 16 hari, dengan harga Rp 30 juta. Jemaah dijanjikan berangkat pada 4 April 2023.
Ternyata dini hari saat hari ‘H’ pemberangkatan tiba-tiba dibatalkan dengan alasan terkendala pelunasan tiket.
KH Muhajir pun menawarkan dua pilihan pada para jemaah, berangkat atau refund. Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi.
Namun ternyata hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak ada. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep.
Barang bukti yang disita penyidik berupa tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (tem/ted)






