Magetan (beritajatim.com) — Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, menyampaikan harapan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera bersikap proaktif dalam proses penetapan calon terpilih Pilkada Magetan 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Didik Haryono selaku perwakilan tim pemenangan.
“Pada prinsipnya kami ini kan hanya bisa menunggu. Menunggu dari keputusan KPU RI terkait dengan penetapan itu. Nah, sampai hari ini belum ya kami hanya menunggu,” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).
Didik juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada gugatan hukum dari pasangan calon lain yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara di Magetan.
“Nah, ini dilakukan sesuai juga dengan PKPU bahwa rekap hasil Kabupaten ini kan sudah ditetapkan, rekap hasil Kabupaten sudah ditetapkan. Nah, setelah itu tidak ada gugatan dari paslon lain. Harusnya kan kalau memang ada gugatan 3 hari setelah rekapitulasi itu harus diajukan gugatan,” jelasnya.
Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penyelesaian Perkara (Simpel) milik Mahkamah Konstitusi, Didik memastikan bahwa tidak ditemukan adanya daftar pengajuan gugatan dari Pilkada Magetan.
“Ya, itu juga bisa dilihat di sistem informasi penyelesaian perkara di MK di simpel. Hari ini sampai hari ini 14 April kita cek tidak ada daftar pengajuan gugatan di dari Pilkada Magetan. Sekali lagi baru kita cek sampai hari ini tidak ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menegaskan pentingnya sikap aktif dari KPU untuk segera memberi kejelasan kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu ya kami berharap KPU proaktif sehingga segera ada kejelasan terkait dengan hasil pilkada Magetan. Kalau dibiarkan begini ini kan jadi menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. Dan begitu,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Didik juga menjelaskan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih tidak menjadi persoalan mendesak karena masih ada ruang untuk menyesuaikan program melalui perubahan APBD.
“Terkait dengan visi-misi menurut kami enggak terlalu signifikan karena dalam mekanisme anggaran nantikan masih ada proses perubahan APBD. Selain itu juga ada perubahan penjabaran APBD. Jika dirasa program yang sudah ada perlu disesuaikan dengan visi-misi Bupati baru.”
Tim pemenangan berharap agar proses penetapan segera dilakukan guna menjamin stabilitas politik dan administrasi pemerintahan di Magetan. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah resmi dari KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu. [fiq/kun]







2 Komentar
Yang jelas, sudah habis banyak, babak belur dan bikin streeessssss
Bingung mau menetapkan banyaka resikonya