Sampang (beritajatim.com) – Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur bersama tim gabungan Inafis Polres Sampang serta ahli kedokteran forensik secara resmi merilis hasil identifikasi terhadap temuan kerangka manusia misterius atau Mr. X yang sebelumnya dievakuasi ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Pemeriksaan medis dilakukan oleh Dr. dr. Tutik Purwanti, bersama dr. Aditya Ganuarda. Berdasarkan hasil analisis forensik, kerangka tersebut dipastikan berasal dari satu individu berjenis kelamin laki-laki.
Tim ahli memperkirakan bahwa saat meninggal dunia, korban berada pada rentang usia produktif antara 19 hingga 34 tahun.
Selain estimasi usia, tim forensik juga berhasil memetakan ciri fisik korban. Berdasarkan pengukuran tulang, korban diperkirakan memiliki tinggi badan sekitar 163 hingga 173 sentimeter.
Data awal ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan karakteristik fisik serupa dalam beberapa tahun terakhir.
Terkait waktu kematian, tim forensik memperkirakan korban telah meninggal dunia dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.
Kondisi tulang menunjukkan bahwa proses dekomposisi telah berlangsung cukup lama sebelum kerangka tersebut akhirnya ditemukan dan dievakuasi.
Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada struktur tulang korban.
Meski demikian, tim dokter menegaskan bahwa penyebab pasti kematian belum dapat ditentukan, mengingat keterbatasan pemeriksaan yang hanya didasarkan pada kerangka tulang, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut. Jum’at (23/1/2026)
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar Sadiq, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima dan memfasilitasi proses pemeriksaan terhadap tulang belulang manusia tersebut.
Namun, pihak rumah sakit masih belum dapat menyampaikan detail terkait kronologi dan lokasi penemuan kerangka.
“Kami menunggu hasil lengkap dari tim DVI Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi lanjutan terkait penyelidikan dan identifikasi korban sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.[sar/aje]





