Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Ekonomi Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya Hariadi Yutanto menilai jika UMKM harus tetap bertransformasi ke arah digital. Terlepas dari segala regulasi yang ditentukan pemerintah.
Seperti dikabarkan, pemerintah melarang layanan TikTok shop. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang transaksi langsung. Pembayaran langsung juga tidak diperbolehkan.
Namun, sejatinya regulasi itu bukan melarang adanya layanan TikTok Shop. “Menurut saya bukan larangan TikTok Shopnya. Akan tetapi akan dipisah antara TikTok dengan TikTok shop,” ungkap Anto kepada beritajatim, ditulis Rabu (27/9/2023).
Ia menilai, selama ini TikToker juga sudah nyaman melakukan pembelian produk yang dilihat melalui VT (video tiktok). Mereka bisa langsung bertransaksi lewat keranjang kuning (payment dan pengiriman langsung).
“Nah, regulasi pemerintah lebih pada memisahkan platform TikTok dengan TikTok shop. Jadi, platform TikTok sebagai sosial media dan TikTok Shop sebagai e-commerce. Ini dilakukan agar tidak terjadi monopoli,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Penutupan TikTok Shop, Langkah Pemerintah Pisahkan E Commerce dan Medsos Sudah Benar
Namun ia juga tak menampik jika proses itu sebenarnya bakal cukup panjang ketika pengguna TikTok yang tertarik dengan VT, kemudian harus berpindah terlebih dahulu ke TikTok shop untuk melalukan check out.
“Pada dasarnya inovasi yang dilakukan oleh tiktok adalah social commerce yang diharapkan bisa membantu para UKM dan UMKM untuk bertransformasi ke arah digital,” kata dia.
Anto pun memberikan dua pandangannya bagi UMKM terdampak atau ingin bertransformasi ke arah digital. Pertama, UMKM tetap fokus melakukan promosi (branding) produk melalui media sosial, termasuk tiktok.
Kedua, UMKM masih bisa memanfaatkan tiktok shop untuk selling atau penjualan, atau menyediakan katalog produk. “Jadi, fokusnya adalah marketing melalui sosmed dan penjualan bisa melalui platform tiktok shop, shopee atau men-develop website e-comerce sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:
TikTok Shop Lebih Praktis, Mengapa Harus Dilarang? Berikut Pendapat Pakar Digital Fintech UB
Pada prinsipnya, lanjut Anto, UMKM atau UKM harus melek teknologi, dan pemerintah harus memberikan fasilitas pelatihan digital yang berkesinambungan agar mereka dapat bersaing dengan produk impor.
“Mungkin pemerintah bisa memberikan tambahan regulasi bagi para seller digital maupun konvensional ada kesamaan proses perijinan atau regulasi,” ujarnya.
Anto pun menilai, bahwa apapun regulasi atau kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah, UMKM harus tetap bertransformasi ke arah digital. Caranya, bisa dengan memanfaatkan platform media digital yang ada. [ipl/beq]






