Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi konten asusila yang diunggah oleh tiga orang Youtuber asal Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mendapat sorotan tajam dari Polda Jawa Timur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan adegan yang dianggap melanggar norma-norma sosial dalam salah satu konten mereka.
Tidak hanya menjadi perhatian aparat hukum, tetapi juga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan turut memberikan tanggapannya terhadap kasus kontroversial ini.
Ketua MUI Bangkalan, KH Makki Nasir, dalam pernyataannya menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya ketimuran dalam setiap konten yang diproduksi. “Sebagai pembuat konten, mereka seharusnya memperhatikan nilai-nilai lokal agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya dengan tegas, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, meskipun tujuan dari konten yang dihasilkan bisa jadi baik, namun penyampaiannya perlu diperhatikan dengan seksama. “Konten yang dihasilkan seharusnya mengedepankan nilai-nilai kebaikan dan tidak menyinggung batasan-batasan moral,” tambahnya.
KH Makki Nasir juga menyampaikan harapannya agar para pembuat konten, khususnya di media sosial termasuk Youtuber, lebih berhati-hati dalam setiap konten yang dipostingnya. “Kami berharap agar para pembuat konten dapat lebih bijak dalam menyajikan konten di dunia maya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tiga orang Youtuber yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah Y (27) dan A (22) selaku pemeran utama, serta seorang kameramen dengan inisial S (24). Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.[sar/kun]






