Bondowoso (beritajatim.com) – Tiga warga Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Bondowoso saling melapor ke polisi usai terlibat perkelahian pada Sabtu malam, 26 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Curahdami Iptu Sunardi melalui Kanit Reskrim Aiptu Sofyan Hadi menjelaskan, peristiwa bermula dari percekcokan antara B dan I yang merupakan tetangga. Adu mulut itu memanas hingga berujung perkelahian.
“Awalnya B dan I cekcok, lalu terjadi perkelahian. I mengalami luka cakaran di bagian muka. Kemudian I membalas dengan memukul dan melempar batu ke arah B,” jelasnya pada BeritaJatim.com, Jumat (2/5/2025).
Akibat kejadian itu, anak dari B yang berinisial F juga mengalami luka. F mengaku ditendang I hingga mengalami memar di bagian muka dan pinggang akibat mencoba melerai perkelahian.
Pada malam yang sama, B dan anaknya F melapor ke Polsek Curahdami sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara itu, I baru melaporkan kejadian tersebut pada Minggu dini hari pukul 01.00 WIB.
“Kami menerima tiga laporan sekaligus dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Aiptu Sofyan.
Pihak kepolisian tengah mendalami kronologi peristiwa serta menghimpun keterangan saksi-saksi.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (awi/ian)






