Banyuwangi (beritajatim.com) – Tiga anggota polisi di jajaran Polres Situbondo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari satuan Polri. Mereka adalah, Aipda NH dan Bripka SW terlibat kasus Narkoba dan Bripka BT.
Ketiga personel tersebut dipecat lantaran disersi atau meninggalkan tugas kedinasan. Secara aturan, mereka melanggar kode etik Polri sehingga harus dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat.
“PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat upacara PTDH di Mapolres, Rabu (3/4/2024).
Dwi Sumrahadi menyebut, keputusan itu tidak diambil dalam waktu singkat. Namun, butuh proses panjang melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Polri.
“Setelah melalui berbagai tahapan dan mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH,” katanya.
Keputusan tersebut, kata Dwi Sumrahadi, menyangkut tugas dan tanggungjawab kepolisian yang dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Terutama dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Situbondo,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto berharap tidak ditemukan kembali upacara serupa. Semestinya, dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH tersebut.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Kapolres berharap kepada ketiga mantan anggota Polri yang dipecat tersebut untuk bisa tetap menjadi mitra polri. Selanjutnya, tetap membantu tugas-tugas kepolisian khususnya di Polres Situbondo. [rin/suf]






