Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka kembali tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg). Artinya, tiga parpol (partai politik) di Kabupaten Mojokerto mendapat kesempatan mengajukan kembali bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya pengajuan bacaleg ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 lalu, namun kini dibuka kembali sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, 17 Mei 2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten akibat kendala Silon. Sehingga Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda berkesempatan mengajukan bacalegnya.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan atas pertimbangan dari persuratan pimpinan tingkat pusat lima partai politik yaitu Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Ummat. Yakni untuk menerima kembali pengajuan bacaleg dan membuka akses Silon untuk parpol peserta pemilu 2024.
“Kemudian berdasarkan itu akhirnya kita aplikasikan di KPU Kabupaten Mojokerto. Artinya dua partai politik yang berkas bacaleg dikembalikan kita lakukan tindakan, pertama kita koordinasi dengan mereka. Kedua, mereka minta berkas fisik berupa surat pengajuan bacaleg dan kita bukan akses Silon,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).
Masih kata Arif, KPU Kabupaten Mojokerto memberikan waktu selama 5×24 jam bagi partai yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan. Termasuk melengkapi berkas persyaratan administrasi Bacaleg yang belum lengkap. Tenggang waktu 5×24 jam tersebut berdasarkan tafsir pimpinan di pusat yang dimaknai berlaku surut sehingga dimulai tanggal 15-19 Mei 2023.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/2-parpol-di-mojokerto-batal-ajukan-sengketa-pengembalian-berkas-bacaleg/
“Yang membuat ini kan pusat kalau sepemahaman saya makna 5×24 jam ini adalah gabungan dari surat sebelumnya ada surat 475 yang memberikan kesempatan 2×24 jam untuk partai politik yang terkendala aplikasi Silon, kemudian diakumulasikan menjadi 5×24 jam, mungkin seperti itu. Jadi besok terakhir, jam kerja yakni pukul 16.00 WIB tapi kita juga menunggu arahan lebih lanjut,” tegasnya.
Arif menyebut batas terakhir parpol untuk mengajukan kembali bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (19/5/2023) pukul 16.00 WIB. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ketiga parpol tersebut termasuk penyampaian batasan waktu pengajuan kembali bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto. [tin/but]
![Tiga Parpol di Mojokerto Dapat Kesempatan Ajukan Bacaleg Lagi Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif. [Foto : Misti/beritajatim]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230518-WA0036_OrXHHydk6K-1024x576.jpeg)





