Surabaya (beritajatim.com) – Setelah serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian menangkap otak pelaku pembunuhan Umar Faruq di Jalan Wonokusumo Jaya, Semampir, Minggu (18/1/2026). Pelaku yang diamankan adalah HD (40) yang berperan sebagai otak pembunuhan.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengatakan pembunuhan terhadap Umar dipicu masalah utang piutang. HD mengaku jika Umar mempunyai utang sebesar Rp40 juta yang belum dibayar.
“Awal ditemukan, laporan yang masuk karena kecelakaan tunggal. Namun setelah kami selidiki lebih lanjut, ditemukan berbagai luka tusukan yang mengindikasikan bahwa korban UF merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan,” kata Meldy.
Dari hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan bahwa Umar mempunyai masalah dengan HD.
“Masuk ke dalam dari jalan utama, lokasinya dekat dengan Gang 4 Wonokusumo Jaya. Penelusuran petugas mengarah pada satu tersangka utama berinisial HD, yang kemudian diamankan dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
Dari penangkapan HD, polisi menemukan satu pelaku lain berinisial HS. HS berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa tewasnya Umar. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu HS.
“Kedua belah pihak saling kenal lama. Korban sudah beberapa kali meminjam uang, biasanya dibayar. Yang terakhir ini belum dan sulit dihubungi,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HD terancam dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang serta pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ang/kun)






