Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji S (76), seorang ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Rasa sakit hati akibat pembagian warisan dari sang kakek menjadi alasan utama tersangka menyerang korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram hingga tewas.
Penyidik mengantongi motif ini setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi kunci di lingkungan terdekat. Saksi-saksi tersebut terdiri dari istri korban, mantan istri tersangka, hingga perangkat desa setempat yang mengetahui dinamika konflik keluarga tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa perselisihan keluarga ini berakar pada ketidakpuasan tersangka atas pembagian harta di masa lalu. Tersangka terus memendam dendam terkait masalah warisan yang diterima korban langsung dari orang tua tersangka atau kakek korban.
“Berdasarkan keterangan-keterangan yang kami gali dari para saksi, baik orang tua korban atau ibu kandung korban, istri korban, adik-adik, dan lingkungan keluarga, kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga, yang mana didasari atau disebabkan oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban,” kata Arif dalam rilis kasus tersebut, Senin (26/1/2026).
Dendam yang dipendam lama ini akhirnya meledak saat tersangka melihat korban sedang tertidur lelap di kursi ruang tengah kediaman mereka. Tersangka secara brutal menghantamkan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak lima kali ke bagian kepala korban hingga bersimbah darah.
Belum berhenti di situ, tersangka kemudian menutupi wajah korban menggunakan bantal setelah melihat sang anak sudah tidak berdaya. Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan psikologi yang melibatkan tenaga ahli memastikan bahwa tersangka S melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi sadar dan sehat mental. Meskipun sudah memasuki usia lansia, ahli menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan yang memengaruhi perilaku keji tersangka saat beraksi.
“Meskipun ssat ini usianya sudah 76 tahun, sudah lansia, namun kesimpulan dari ahli, menyatakan tidak ada gangguan mental maupun kejiwaan yang menyertai tindakan tersangka,” ujar AKBP Arif menegaskan hasil tes medis terhadap pelaku.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya sehingga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan. Status hukum tersangka diperkuat dengan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta delik pembunuhan berencana.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 459 KUHP dan Pasal 468 ayat 2 KUHP. Bersaraarkan pasal-pasal tersebut,maka tresangka diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” tuturnya. [fak/beq]






